Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » “Diduga Manipulasi dan Rekayasa Dokumen”: Mahasiswa Adukan Ketua Kadin Sultra di Kejagung RI

“Diduga Manipulasi dan Rekayasa Dokumen”: Mahasiswa Adukan Ketua Kadin Sultra di Kejagung RI

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 18 Des 2025
  • visibility 275
  • comment 0 komentar

JAKARTA -18-12-2025– Sejumlah kelompok mahasiswa kembali menyuarakan tuntutan keras kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) agar segera memanggil dan memeriksa Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra), Desakan ini didasarkan pada temuan serius terkait dugaan penggunaan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) palsu, manipulasi administrasi, serta praktik penambangan ilegal yang diduga berlangsung masif di Kabupaten Konawe Utara.

Koordinator aksi Adrian Moita mengungkapkan adanya indikasi kuat praktik “pencaplokan” wilayah tambang melalui rekayasa dokumen dan manipulasi identitas perusahaan. Berdasarkan data yang dihimpun mahasiswa, IUP OP dengan Kode Wilayah KW 07.STP 082 seluas 218 hektare yang berlokasi di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, secara sah tercatat atas nama PT Sultra Jembatan Mas, sebagaimana tertuang dalam SK Bupati Konawe Utara Nomor 291 Tahun 2011.

Baca Juga:  Berkas Anton Timbang Sudah P-21, Massa Desak Kejagung Segera Tuntaskan Tahap II

Namun, pada Oktober 2011 muncul dugaan permohonan perubahan nama perusahaan dari PT Sultra Jembatan Mas menjadi PT PKS, yang diduga kuat dilakukan secara melawan hukum.

“Ini sangat janggal dan merupakan aroma kejahatan administrasi yang terang-benderang. Bagaimana mungkin ada permohonan perubahan nama menjadi PT PKS pada tahun 2011, sementara PT PKS sendiri baru didirikan pada tahun 2017 berdasarkan Akta Notaris Rayan Riadi dan baru memperoleh pengesahan Kemenkumham pada Januari 2018,” tegas perwakilan mahasiswa. Rabu, (17/12/25)

Mahasiswa menilai fakta ini cukup menjadi dasar bagi Kejagung untuk mendalami dugaan pemalsuan dokumen negara dan penyalahgunaan kewenangan dalam sektor pertambangan.

Perambahan Hutan dan Potensi Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Tak hanya berhenti pada dugaan IUP palsu, mahasiswa juga menyoroti aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan oleh PT Putra Kendari Sejahtera (PKS) dan PT Masempo Dalle di kawasan hutan produksi dan hutan lindung Konawe Utara. Dalam dugaan tersebut, Anton Timbang disebut sebagai aktor sentral yang memiliki peran penting di balik operasi tambang bermasalah tersebut.

Baca Juga:  *Desak Kejagung RI dan KPK RI Periksa Dugaan Korupsi Dana Desa Andumowu Tahun 2021–2025*

Aktivitas penambangan ini dinilai telah menimbulkan kerusakan lingkungan serius serta berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah, baik dari hilangnya potensi PNBP maupun kerusakan ekosistem hutan.

“Secara kasat mata, mereka menambang nikel di kawasan hutan tanpa izin yang sah. Ironisnya, Ditjen Minerba justru meloloskan RKAB perusahaan-perusahaan yang jelas bermasalah secara hukum. Ini patut diduga sebagai bentuk pembiaran sistematis,” tambahnya.

Poin Tuntutan Mahasiswa

Mendesak Kejaksaan Agung RI segera memanggil dan memeriksa Anton Timbang, Ketua Kadin Sultra, terkait dugaan keterlibatannya dalam kejahatan pertambangan dan manipulasi dokumen IUP.

Baca Juga:  Denda PT TMS Rp2,09 Triliun di Kabaena, KNPI Sultra Minta Kejelasan

Meminta Kejagung mengusut tuntas dugaan pemalsuan IUP OP Kode Wilayah KW 07.STP 082 yang diduga melibatkan direksi PT PKS.

Mendesak pencabutan RKAB PT PKS dan PT Masempo Dalle, serta pemberian sanksi tegas terhadap oknum Ditjen Minerba yang diduga membiarkan kerugian negara terus berlangsung.

Menuntut penegak hukum menangkap dan mengadili seluruh aktor yang terlibat dalam perambahan hutan lindung di Konawe Utara demi supremasi hukum dan kelestarian lingkungan.

Mahasiswa menegaskan bahwa kasus ini merupakan ujian serius bagi integritas Kejaksaan Agung dalam memberantas mafia tambang di Sulawesi Tenggara. Mereka memastikan akan terus menggelar aksi massa dan membuka data lanjutan hingga seluruh aktor intelektual dan pelaku lapangan diseret ke meja hijau.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • pemuda 21 Sultra Apresiasi PT AKP: Dukungan Nyata bagi Mahasiswa Perantauan”

    pemuda 21 Sultra Apresiasi PT AKP: Dukungan Nyata bagi Mahasiswa Perantauan”

    • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 499
    • 0Komentar

    Jakarta — Organisasi Pemuda 21 Sulawesi Tenggara menyampaikan apresiasi mendalam kepada PT Adhi Kartiko Pratama (AKP) atas bentuk kepedulian dan dukungan yang diberikan kepada mahasiswa asal Sulawesi Tenggara yang saat ini sedang menempuh pendidikan di Jakarta. Dukungan tersebut dinilai sebagai langkah konkret perusahaan dalam memperkuat sisi sosial serta mendorong peningkatan kualitas generasi muda daerah. Rendy […]

  • Hilal Tak Memenuhi Kriteria, 1 Syawal 1447 H Berpotensi Jatuh 21 Maret 2026

    Hilal Tak Memenuhi Kriteria, 1 Syawal 1447 H Berpotensi Jatuh 21 Maret 2026

    • calendar_month Kam, 19 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Hilal Tak Memenuhi Kriteria, 1 Syawal 1447 H Berpotensi Jatuh 21 Maret 2026   JAKARTA – Hasil pemaparan dalam Sidang Isbat penentuan 1 Syawal 1447 Hijriah menunjukkan posisi hilal di Indonesia belum memenuhi kriteria visibilitas pada 29 Ramadan 1447 H atau 19 Maret 2026.   Berdasarkan data yang disampaikan, kriteria MABIMS (3-6,4) belum terpenuhi secara […]

  • Menolak Lupa, GMII Kembali Tekan KPK Soal Penanganan Kasus yang Dinilai Lamban

    Menolak Lupa, GMII Kembali Tekan KPK Soal Penanganan Kasus yang Dinilai Lamban

    • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 245
    • 0Komentar

    Menolak Lupa, GMII Kembali Tekan KPK Soal Penanganan Kasus yang Dinilai Lambanu   Jakarta, [20/01/2026] – Gerakan Mahasiswa Intelektual Indonesia (GMII) kembali menegaskan sikap kritisnya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) yang dinilai lamban dan tidak menunjukkan langkah konkret dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi terkait kontrak jasa sewa alat berat bernilai Rp […]

  • Messi has two assists as Inter Miami plays NYCFC to draw in MLS season opener: Highlights 07.09 Play Button

    Messi has two assists as Inter Miami plays NYCFC to draw in MLS season opener: Highlights

    • calendar_month Sen, 20 Jan 2025
    • account_circle Safid Deen
    • visibility 182
    • 0Komentar

    All it took was five minutes for Lionel Messi to make his mark at the start of Inter Miami’s 2025 Major League Soccer season. About 95 minutes later, Messi shined again, saving Inter Miami’s night. Messi found new teammate Telasco Segovia, trailing on his right side, and delivered his second assist of the game in […]

  • Design Transcended: When Art Meets Technology in Gadgetry

    Design Transcended: When Art Meets Technology in Gadgetry

    • calendar_month Jum, 2 Feb 2024
    • account_circle admin
    • visibility 495
    • 0Komentar

    Exploring the Tech-Savvy WondersThe delineation between digital and physical continues to blur, weaving a fabric of reality that resonates with the beats of progress. Within this exciting nexus, entrepreneurs and tech aficionados find a fertile ground to cultivate, explore, and thrive. As we navigate through the myriad of gadget-driven narratives, there are key trends and […]

  • “Main Ilegal di Balik Proyek Besar? PT KNI dan Aliran Material ke IPIP Dipertanyakan”

    “Main Ilegal di Balik Proyek Besar? PT KNI dan Aliran Material ke IPIP Dipertanyakan”

    • calendar_month Sel, 21 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Dugaan praktik pertambangan ilegal kembali mencuat dan memantik kemarahan publik. PT Kolaka Nikel Indonesia (KNI) diduga kuat melakukan eksploitasi batuan (Galian C) tanpa izin resmi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Surya Lintas Gemilang (SLG). Aktivitas tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius yang tidak hanya menyerobot hak perusahaan lain, tetapi juga mencederai hukum […]

expand_less