“Diduga Manipulasi dan Rekayasa Dokumen”: Mahasiswa Adukan Ketua Kadin Sultra di Kejagung RI
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kam, 18 Des 2025
- visibility 169
- comment 0 komentar

JAKARTA -18-12-2025– Sejumlah kelompok mahasiswa kembali menyuarakan tuntutan keras kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) agar segera memanggil dan memeriksa Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra), Desakan ini didasarkan pada temuan serius terkait dugaan penggunaan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) palsu, manipulasi administrasi, serta praktik penambangan ilegal yang diduga berlangsung masif di Kabupaten Konawe Utara.
Koordinator aksi Adrian Moita mengungkapkan adanya indikasi kuat praktik “pencaplokan” wilayah tambang melalui rekayasa dokumen dan manipulasi identitas perusahaan. Berdasarkan data yang dihimpun mahasiswa, IUP OP dengan Kode Wilayah KW 07.STP 082 seluas 218 hektare yang berlokasi di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, secara sah tercatat atas nama PT Sultra Jembatan Mas, sebagaimana tertuang dalam SK Bupati Konawe Utara Nomor 291 Tahun 2011.
Namun, pada Oktober 2011 muncul dugaan permohonan perubahan nama perusahaan dari PT Sultra Jembatan Mas menjadi PT PKS, yang diduga kuat dilakukan secara melawan hukum.
“Ini sangat janggal dan merupakan aroma kejahatan administrasi yang terang-benderang. Bagaimana mungkin ada permohonan perubahan nama menjadi PT PKS pada tahun 2011, sementara PT PKS sendiri baru didirikan pada tahun 2017 berdasarkan Akta Notaris Rayan Riadi dan baru memperoleh pengesahan Kemenkumham pada Januari 2018,” tegas perwakilan mahasiswa. Rabu, (17/12/25)
Mahasiswa menilai fakta ini cukup menjadi dasar bagi Kejagung untuk mendalami dugaan pemalsuan dokumen negara dan penyalahgunaan kewenangan dalam sektor pertambangan.
Perambahan Hutan dan Potensi Kerugian Negara Triliunan Rupiah
Tak hanya berhenti pada dugaan IUP palsu, mahasiswa juga menyoroti aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan oleh PT Putra Kendari Sejahtera (PKS) dan PT Masempo Dalle di kawasan hutan produksi dan hutan lindung Konawe Utara. Dalam dugaan tersebut, Anton Timbang disebut sebagai aktor sentral yang memiliki peran penting di balik operasi tambang bermasalah tersebut.
Aktivitas penambangan ini dinilai telah menimbulkan kerusakan lingkungan serius serta berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah, baik dari hilangnya potensi PNBP maupun kerusakan ekosistem hutan.
“Secara kasat mata, mereka menambang nikel di kawasan hutan tanpa izin yang sah. Ironisnya, Ditjen Minerba justru meloloskan RKAB perusahaan-perusahaan yang jelas bermasalah secara hukum. Ini patut diduga sebagai bentuk pembiaran sistematis,” tambahnya.
Poin Tuntutan Mahasiswa
Mendesak Kejaksaan Agung RI segera memanggil dan memeriksa Anton Timbang, Ketua Kadin Sultra, terkait dugaan keterlibatannya dalam kejahatan pertambangan dan manipulasi dokumen IUP.
Meminta Kejagung mengusut tuntas dugaan pemalsuan IUP OP Kode Wilayah KW 07.STP 082 yang diduga melibatkan direksi PT PKS.
Mendesak pencabutan RKAB PT PKS dan PT Masempo Dalle, serta pemberian sanksi tegas terhadap oknum Ditjen Minerba yang diduga membiarkan kerugian negara terus berlangsung.
Menuntut penegak hukum menangkap dan mengadili seluruh aktor yang terlibat dalam perambahan hutan lindung di Konawe Utara demi supremasi hukum dan kelestarian lingkungan.
Mahasiswa menegaskan bahwa kasus ini merupakan ujian serius bagi integritas Kejaksaan Agung dalam memberantas mafia tambang di Sulawesi Tenggara. Mereka memastikan akan terus menggelar aksi massa dan membuka data lanjutan hingga seluruh aktor intelektual dan pelaku lapangan diseret ke meja hijau.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar