Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Dugaan Pelanggaran K3 Hingga Sebabkan Kematian, Ampuh Sultra Resmi Laporkan PT. TRK ke Ditjen Binwasnaker

Dugaan Pelanggaran K3 Hingga Sebabkan Kematian, Ampuh Sultra Resmi Laporkan PT. TRK ke Ditjen Binwasnaker

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 18 Des 2025
  • visibility 155
  • comment 0 komentar

Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan PT. Tambang Rejeki Kolaka (TRK) di Direktorat Jendral (Ditjen) Pembinaan dan Pengawasan Ketenaga Kerjaan (Binwasnaker) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pada Kamis, 18/12.

Laporan tersebut memuat dugaan pelanggaran Ketenagakerjaan dan K3 oleh PT. Tambang Rejeki Kolaka (TRK) sebanyak 3 kali dalam delapan bulan terakhir.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo. Dugaan pelanggaran K3 oleh PT. TRK sudah tidak dapat di tolerir lagi. Oleh sebab itu, pihaknya berharap agar Ditjen Binwasnaker dan K3 segera memberikan sanksi tegas kepada PT. TRK.

“Dalam waktu 8 bulan saja sudah 3 kali terlibat Kecelakaan Kerja, seharusnya ini tidak bisa di tolerir lagi. Apalagi sampai menyebabkan kematian”. Katanya kepada media ini, Kamis, (18/12/25).

Baca Juga:  Menambang Dalam Kawasan Hutan Tanpa Izin,IMPH Desak Dirjen Minerba Untuk Tidak Mengeluarkan RKAB PT.AMI & PT.AMINDO

Ia menambahkan, bahwa laporan tersebut sesuai dengan permintaan dari Kemenaker saat pihaknya melalukan aksi demonstrasi pada 1 Desember 2025 lalu.

“Jadi permintaan dari Kemenaker saat aksi 1 Desember lalu, kami segera membuat laporan resmi sebagai dasar pihak Kemenaker untuk melakukan penindakan. Hari ini laporan resmi sudah kami masukan beserta dokumentasi dan detail kejadian Laka Kerja PT. TRK”. Jelasnya

Pria yang akrab dengan sapaan Egis itu lalu membeberkan, kecelakaan kerja pertama terjadi pada tanggal 13 April 2025 di jetty PT. IPIP Pomalaa, Kab. Kolaka. Satu orang meninggal dunia satu lainnya mengalami luka serius.

Baca Juga:  "Diduga Manipulasi dan Rekayasa Dokumen": Mahasiswa Adukan Ketua Kadin Sultra di Kejagung RI

Kemudian kecelakaan kedua terjadi pada tanggal 7 Agustus 2025, salah satu operator eksavator inisial A asal Kabupaten Bone meninggal dunia dalam insiden tersebut.

Kecelakaan kerja ketiga terjadi pada tanggal 9 November 2025, dimana Dump Truck milik PT. TRK melindas pengendara motor di perempatan Desa Oko-Oko, Kec. Pomalaa, Kab. Kolaka.

Ironisnya, sampai hari ini kata Hendro, PT. TRK belum mendapatkan sanksi tegas dari Dinas terkait dalam hal ini Disnakertrans Kab. Kolaka maupaun Disnakertrans Provinsi Sultra.

“Ini menurut kami adalah pelanggaran K3 yang cukup serius, sehingga sangat ironis kalau tidak di berikan sanksi yang tegas”. Imbuhnya

Selain itu, Mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu mengungkapkan, bahwa PT. TRK tidak bertanggungjawab terhadap korban yang di lindas oleh Dump Truck milik perusahaan.

Baca Juga:  *Desak Kejagung RI dan KPK RI Periksa Dugaan Korupsi Dana Desa Andumowu Tahun 2021–2025*

“Nah, ini yang tidak masuk akal dari management PT. TRK, sampai sekarang terhitung sejak tanggal 9 November lalu. Mereka (PT. TRK) belum juga memberikan santunan kepada korban yang dilindas”. Bebernya

Oleh sebab itu, Hendro berharap adanya langkah-langkah serius yang di lakukan oleh Ditjen Binwasnaker dan K3 setelah menerima laporan dari pihaknya.

“Harapan kami setelah laporan kami di terima hari ini, pihak Ditjen Binwasnaker dan K3 bisa langsung melakukan langkah-langkah tegas berupa pemberian sanksi setegas-tegasnya kepada managemen PT. Tambang Rejeki Kolaka (TRK)”. Tutupnya

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Streamlining Tasks: Automation Gadgets Revolutionizing Everyday Work

    Streamlining Tasks: Automation Gadgets Revolutionizing Everyday Work

    • calendar_month Rab, 17 Jan 2024
    • account_circle admin
    • visibility 469
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • “Ampuh Sultra, Soroti dan Desak Komisi Yudisial Periksa Hakim Yang Memutus Perkara Owner saraskin”

    “Ampuh Sultra, Soroti dan Desak Komisi Yudisial Periksa Hakim Yang Memutus Perkara Owner saraskin”

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 290
    • 0Komentar

    jakarta,19,nov,2025. Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti vonis ringan yang di jatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kendari terhadap Owner Saraskin Kendari. Pasalnya, Owner Saraskin Kendari Nurmaya Santi telah di vonis bersalah memproduksi serta menjual kosmetik berbahaya namun hanya di jatuhi hukuman penjara selama 1 Tahun saja. Menanggapi hal itu, Direktur Ampuh Sultra, Hendro […]

  • Warga Wawonii Gelar Aksi Penudukan, Tolak Tambang Nikel Meskipun MA Tolak PK PT GKP

    Warga Wawonii Gelar Aksi Penudukan, Tolak Tambang Nikel Meskipun MA Tolak PK PT GKP

    • calendar_month Sab, 22 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Konawe kepulauan ||Masyarakat Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, menegaskan perlawanan terhadap aktivitas pertambangan nikel melalui aksi pendudukan di area bekas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT Gema Kreasi Perdana (GKP) pada Jumat (20/11/2025). Aksi ini menyusul putusan Mahkamah Agung Nomor 83 PK/TUN/TF/2025 tertanggal 4 November yang menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan […]

  • Laporan Resmi Diterima Divhumas Mabes Polri, Kapolres Konawe Utara Berpotensi Diperiksa

    Laporan Resmi Diterima Divhumas Mabes Polri, Kapolres Konawe Utara Berpotensi Diperiksa

    • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Jakarta, 9 Januari 2026. Persatuan Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (PERSAMA Sultra-Jakarta) secara resmi melaporkan Kapolres Konawe Utara ke Mabes Polri. Laporan ini terkait dugaan pembiaran dan kelalaian dalam pencegahan serta penindakan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung Kabupaten Konawe Utara.   Laporan tersebut dilayangkan karena aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung Konawe […]

  • KRITIKAN KERAS TERHADAP AKTIVITAS PERTAMBANGAN PT. SCM DI ROUTA 

    KRITIKAN KERAS TERHADAP AKTIVITAS PERTAMBANGAN PT. SCM DI ROUTA 

    • calendar_month Ming, 17 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Kehadiran aktivitas industri pertambangan yang dilakukan oleh PT. Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara menuai sorotan keras dari Gerakan Mahasiswa Intelektual Indonesia. Organisasi tersebut menilai aktivitas pertambangan di kawasan Routa berpotensi besar mengancam keberlangsungan hidup anoa, satwa endemik khas Sulawesi Tenggara yang kiniberstatus dilindungi […]

  • Demi Integritas Demokrasi terkait Kontroversi Ijazah Jokowi, Wilson Lalengke Kirim Surat Terbuka ke UNESCO dan ASEAN

    Demi Integritas Demokrasi terkait Kontroversi Ijazah Jokowi, Wilson Lalengke Kirim Surat Terbuka ke UNESCO dan ASEAN

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Jakarta – Demi menjaga transparansi demokrasi dan akuntabilitas hukum, jurnalis dan aktivis hak asasi manusia Indonesia, Wilson Lalengke, mengirimkan surat terbuka berisi proposal resmi kepada United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO), Association of South-East Asia Nations (ASEAN), dan anggota Parlemen Indonesia. Proposal tersebut dimaksudkan untuk mendesak pembentukan mekanisme penyelesaian kontroversi seputar dugaan ijazah […]

expand_less