Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » “Ampuh Sultra, Soroti dan Desak Komisi Yudisial Periksa Hakim Yang Memutus Perkara Owner saraskin”

“Ampuh Sultra, Soroti dan Desak Komisi Yudisial Periksa Hakim Yang Memutus Perkara Owner saraskin”

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
  • visibility 403
  • comment 0 komentar

jakarta,19,nov,2025. Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti vonis ringan yang di jatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kendari terhadap Owner Saraskin Kendari. Pasalnya, Owner Saraskin Kendari Nurmaya Santi telah di vonis bersalah memproduksi serta menjual kosmetik berbahaya namun hanya di jatuhi hukuman penjara selama 1 Tahun saja.

Menanggapi hal itu, Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengatakan bahwa vonis yang di jatuhkan oleh hakim PN Kendari kepada Owner Saraskin Kendari terbilang sangat ringan. Sebab kata dia, jika mengacu pada ancaman pidana berdasarkan UU Kesehatan yang ancamannya rata-rata diatas 10 tahun. Ini sangat tidak rasional menurut kami, kok bisa hukumannya seringan itu padahal dampaknya sangat besar”. Imbuhnya

Baca Juga:  Sempat di Teror Dan Tolak Upaya Suap, PPI Ungkap Oknum Polisi Yang Terlibat Limbah di Kawasan Berikat Morosi

Menurutnya, putusan vonis yang di jatuhkan oleh hakim PN Kendari kepada terdakwa pemilik kosmetik berbahaya Nurmaya Santi tidak akan mampu memberikan efek jera kepada pelaku. Ini adalah bagian dari kejahatan terhadap kesehatan dan konsumen, kalau vonisnya seringan itu, bagaimana bisa memberikan efek jera kepada pelaku?” Ujarnya

Lebih lanjut, mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu menyebutkan, berdasarkan Pasal 196 UU Kesehatan ancaman bagi pelaku yang memproduksi dan menjual kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu di kenakan sanksi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp. 1 miliar. Kemudian Pasal 197 UU Kesehatan di jelaskan, mengedarkan sediaan farmasi (termaksud kosmetik) tanpa izin edar dapat dikenakan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp. 1, 5 miliar.

Baca Juga:  "Aksi Berjilid-jilid Terus Di Suarakan" GMII: Nilai KPK Tidak Tegas dalam Memberantas Korupsi

“Jadi ini jelas janggal menurut kami, persoalan kasus kosmetik berbahaya ini bukan kasus eceh-eceh. Kok bisa di vonis sangat ringan seperti itu”. Tegas pria yang akrab disapa EgisOleh sebab itu, pihaknya mengatakan akan menggelar aksi demonstrasi di Komisi Yudisial dan Kementerian Kesehatan. Kasus kosmetik berbahaya ini mesti jadi perhatian serius, kami curiga putusan yang di jatuhkan oleh hakim PN Kendari tidak berdasarkan pada aturan dan tujuan hukum yang sebenarnya”. Tutup Egys dengan tegas

Baca Juga:  IPMKU-Jakarta Geruduk Kejagung dan ESDM, Desak Usut Dugaan Pelanggaran PT TMS dan PT Askon di Konawe Utara
  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hilal Tak Memenuhi Kriteria, 1 Syawal 1447 H Berpotensi Jatuh 21 Maret 2026

    Hilal Tak Memenuhi Kriteria, 1 Syawal 1447 H Berpotensi Jatuh 21 Maret 2026

    • calendar_month Kam, 19 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Hilal Tak Memenuhi Kriteria, 1 Syawal 1447 H Berpotensi Jatuh 21 Maret 2026   JAKARTA – Hasil pemaparan dalam Sidang Isbat penentuan 1 Syawal 1447 Hijriah menunjukkan posisi hilal di Indonesia belum memenuhi kriteria visibilitas pada 29 Ramadan 1447 H atau 19 Maret 2026.   Berdasarkan data yang disampaikan, kriteria MABIMS (3-6,4) belum terpenuhi secara […]

  • Israeli hostage freed by Hamas says ‘time is running out’ for captives as she describes harrowing conditions
    DPR

    Israeli hostage freed by Hamas says ‘time is running out’ for captives as she describes harrowing conditions

    • calendar_month Ming, 23 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 714
    • 0Komentar

    TEL AVIV — Yocheved Lifshitz, one of the first Israeli hostages released by Hamas, took the world by surprise in late October when she shook the hand of one of her captors and uttered a single word: “Shalom” — a Hebrew salutation meaning “peace.” Now, in an exclusive interview, Lifshitz said she believes peace can […]

  • “Aksi Unjuk Rasa Jilid III di KPK RI dan Kejaksaan Agung RI: GMII Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Korupsi Kontrak Rp 890 Miliar di PT Antam Tbk

    “Aksi Unjuk Rasa Jilid III di KPK RI dan Kejaksaan Agung RI: GMII Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Korupsi Kontrak Rp 890 Miliar di PT Antam Tbk

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 381
    • 0Komentar

    Jakarta, [24/11/2025] – Gerakan Mahasiswa Intelektual Indonesia (GMII) kembali menggerakkan massa dalam aksi unjuk rasa untuk ketiga kalinya, sebagai bentuk konsistensi perjuangan dalam mengawal isu dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan jasa sewa alat berat di PT Antam Tbk. Setelah sebelumnya melakukan aksi jilid I dan jilid II, kali ini GMII menggelar Aksi Jilid III […]

  • “Main Ilegal di Balik Proyek Besar? PT KNI dan Aliran Material ke IPIP Dipertanyakan”

    “Main Ilegal di Balik Proyek Besar? PT KNI dan Aliran Material ke IPIP Dipertanyakan”

    • calendar_month Sel, 21 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Dugaan praktik pertambangan ilegal kembali mencuat dan memantik kemarahan publik. PT Kolaka Nikel Indonesia (KNI) diduga kuat melakukan eksploitasi batuan (Galian C) tanpa izin resmi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Surya Lintas Gemilang (SLG). Aktivitas tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius yang tidak hanya menyerobot hak perusahaan lain, tetapi juga mencederai hukum […]

  • Diduga lakukan aktivitas dan penjualan ore nikel tanpa RKAB Corak Sultra Resmi Laporkan PT. TMM, Inisial TFA Diduga Jadi Oktor Utama Dari Aktivitas Tersebut

    Diduga lakukan aktivitas dan penjualan ore nikel tanpa RKAB Corak Sultra Resmi Laporkan PT. TMM, Inisial TFA Diduga Jadi Oktor Utama Dari Aktivitas Tersebut

    • calendar_month Jum, 8 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Ketua Umum Corong Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara (Corak Sultra) Pauzan Dermawan S.H Resmi Melaporkan Komisaris Utama (Komut) PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM) Inisial TFA yang diduga turut serta menerima dan menikmati aliran dana korupsi pertambangan di kabupaten Konawe Utara dalam pusaran Mega korupsi pertambangan di Blok. Mandiodo dari aspek penggunaan dokumen terbang (Flaying Document).   […]

  • “Oknum Kades Diduga Korupsi, LIRA-Sultra: Desak Kejati Sultra”

    “Oknum Kades Diduga Korupsi, LIRA-Sultra: Desak Kejati Sultra”

    • calendar_month Jum, 21 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 367
    • 0Komentar

    Lembaga Aspirasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara (SULTRA) mendesak Kejaksaan Tinggi Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa oknum Mantan Kades dan Kades Desa Puuwatu, atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Dana Desa Puuwatu, Kecamatan Wawonii Selatan, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara. Dalam pernyataan resminya, LIRA SULTRA menegaskan bahwa indikasi penyimpangan tersebut harus segera ditindaklanjuti secara serius […]

expand_less