Menambang Dalam Kawasan Hutan Tanpa Izin,IMPH Desak Dirjen Minerba Untuk Tidak Mengeluarkan RKAB PT.AMI & PT.AMINDO
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sen, 12 Jan 2026
- visibility 110
- comment 0 komentar

Menambang Dalam Kawasan Hutan Tanpa Izin,IMPH Desak Dirjen Minerba Untuk Tidak Mengeluarkan RKAB PT.AMI & PT.AMINDO
Jakarta, Senin (12/01/2026) — Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum (IMPH) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Kementerian ESDM Republik Indonesia. Aksi tersebut menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Arga Moroni Indah (AMI) dan PT Arga Moroni Indotama (AMINDO).
IMPH menilai PT AMI dan PT AMINDO merupakan dua perusahaan dengan keterkaitan yang sama dan beroperasi di wilayah Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Kedua perusahaan tersebut diduga telah melakukan aktivitas pertambangan dengan melakukan perambahan kawasan hutan tanpa mengantongi izin yang lengkap.
Ketua Umum IMPH, Rendy Salim, mengungkapkan bahwa berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, PT AMI dan PT AMINDO diduga kuat telah melakukan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin dengan luas mencapai 911 hektare.
“Berdasarkan data dan informasi yang kami himpun, kami menduga kuat bahwa PT AMI dan PT AMINDO telah melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin seluas 911 hektare. Hal ini tentu perlu menjadi perhatian serius bagi Dirjen Minerba untuk segera mengevaluasi IUP kedua perusahaan tersebut,” ungkap Rendy kepada awak media.
Lebih lanjut, Rendy menjelaskan bahwa dari data yang ada, perambahan kawasan hutan seluas 911 hektare tersebut telah dikenakan sanksi administratif sebesar Rp8,9 triliun oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Oleh karena itu, IMPH secara tegas meminta agar Dirjen Minerba tidak menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi PT AMI dan PT AMINDO sebelum seluruh kewajiban administratif diselesaikan.
“Dengan sanksi administratif yang sangat fantastis tersebut, kami meminta Dirjen Minerba untuk tidak mengeluarkan RKAB sebelum PT AMI dan PT AMINDO menyelesaikan seluruh kewajibannya. Karena hingga saat ini, kami menilai kedua perusahaan tersebut belum menyelesaikan sanksi administratif yang telah ditetapkan oleh Satgas PKH,” tegasnya.
IMPH menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan mempersoalkan kasus ini hingga ada pertanggungjawaban yang jelas dari pihak perusahaan maupun instansi terkait.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini dan mendesaknya ke instansi-instansi terkait, khususnya Dirjen Minerba. Kami berharap Dirjen Minerba benar-benar tegas dan tidak memberikan ruang kepada perusahaan-perusahaan yang tidak patuh terhadap regulasi dan aturan pertambangan,” tutup Rendy.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar