Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Menambang Dalam Kawasan Hutan Tanpa Izin,IMPH Desak Dirjen Minerba Untuk Tidak Mengeluarkan RKAB PT.AMI & PT.AMINDO

Menambang Dalam Kawasan Hutan Tanpa Izin,IMPH Desak Dirjen Minerba Untuk Tidak Mengeluarkan RKAB PT.AMI & PT.AMINDO

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
  • visibility 144
  • comment 0 komentar

Menambang Dalam Kawasan Hutan Tanpa Izin,IMPH Desak Dirjen Minerba Untuk Tidak Mengeluarkan RKAB PT.AMI & PT.AMINDO

 

Jakarta, Senin (12/01/2026) — Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum (IMPH) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Kementerian ESDM Republik Indonesia. Aksi tersebut menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Arga Moroni Indah (AMI) dan PT Arga Moroni Indotama (AMINDO).

 

IMPH menilai PT AMI dan PT AMINDO merupakan dua perusahaan dengan keterkaitan yang sama dan beroperasi di wilayah Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Kedua perusahaan tersebut diduga telah melakukan aktivitas pertambangan dengan melakukan perambahan kawasan hutan tanpa mengantongi izin yang lengkap.

Baca Juga:  Dugaan Pelanggaran K3 Hingga Sebabkan Kematian, Ampuh Sultra Resmi Laporkan PT. TRK ke Ditjen Binwasnaker

 

Ketua Umum IMPH, Rendy Salim, mengungkapkan bahwa berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, PT AMI dan PT AMINDO diduga kuat telah melakukan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin dengan luas mencapai 911 hektare.

 

“Berdasarkan data dan informasi yang kami himpun, kami menduga kuat bahwa PT AMI dan PT AMINDO telah melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin seluas 911 hektare. Hal ini tentu perlu menjadi perhatian serius bagi Dirjen Minerba untuk segera mengevaluasi IUP kedua perusahaan tersebut,” ungkap Rendy kepada awak media.

Baca Juga:  *Desak Kejagung RI dan KPK RI Periksa Dugaan Korupsi Dana Desa Andumowu Tahun 2021–2025*

 

Lebih lanjut, Rendy menjelaskan bahwa dari data yang ada, perambahan kawasan hutan seluas 911 hektare tersebut telah dikenakan sanksi administratif sebesar Rp8,9 triliun oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

 

Oleh karena itu, IMPH secara tegas meminta agar Dirjen Minerba tidak menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi PT AMI dan PT AMINDO sebelum seluruh kewajiban administratif diselesaikan.

 

“Dengan sanksi administratif yang sangat fantastis tersebut, kami meminta Dirjen Minerba untuk tidak mengeluarkan RKAB sebelum PT AMI dan PT AMINDO menyelesaikan seluruh kewajibannya. Karena hingga saat ini, kami menilai kedua perusahaan tersebut belum menyelesaikan sanksi administratif yang telah ditetapkan oleh Satgas PKH,” tegasnya.

Baca Juga:  The Future of Mixed Reality: Blending the Virtual and the Real

 

IMPH menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan mempersoalkan kasus ini hingga ada pertanggungjawaban yang jelas dari pihak perusahaan maupun instansi terkait.

 

“Kami akan terus mengawal persoalan ini dan mendesaknya ke instansi-instansi terkait, khususnya Dirjen Minerba. Kami berharap Dirjen Minerba benar-benar tegas dan tidak memberikan ruang kepada perusahaan-perusahaan yang tidak patuh terhadap regulasi dan aturan pertambangan,” tutup Rendy.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less