“Oknum Kades Diduga Korupsi, LIRA-Sultra: Desak Kejati Sultra”
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jum, 21 Nov 2025
- visibility 258
- comment 0 komentar

Lembaga Aspirasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara (SULTRA) mendesak Kejaksaan Tinggi Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa oknum Mantan Kades dan Kades Desa Puuwatu, atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Dana Desa Puuwatu, Kecamatan Wawonii Selatan, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara.
Dalam pernyataan resminya, LIRA SULTRA menegaskan bahwa indikasi penyimpangan tersebut harus segera ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH).
Ketua Umum LIRA SULTRA, Ikra Muhammad Fadil, S.Pd mengungkapkan bahwa sebelumnya mereka telah memasukkan laporan dalam bentuk Dokumen Fisik sebagai data pendukung atas dugaan tersebut, dan hasil investigasi dilapangan khususnya di desa Puuwatu, menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa Dana Desa (DD) sejak tahun 2018 sampai 2024 tidak dikelola sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Kondisi tersebut, kata Ikra Muhammad Fadil bahwa hal ini memunculkan kekhawatiran terjadinya praktik korupsi.
“Berdasarkan hasil telaah dari Tim LIRA SULTRA menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara anggaran yang direncanakan dengan realisasi dilapangan. Minimnya keterbukaan laporan penggunaan anggaran memunculkan dugaan adanya potensi korupsi yang dilakukan oleh dua oknum Kades Puuwatu,” ujar Ikra, Jumat (21/11/2025).
Menurut LIRA SULTRA, laporan resmi tersebut juga mencakup dugaan penggunaan anggaran untuk kegiatan yang tidak jelas wujudnya, ketidakterbukaan pemerintah desa dalam penyampaian laporan realisasi fisik dan keuangan, hingga lemahnya pengawasan internal di Desa Puuwatu. Kondisi itu dinilai membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan potensi kerugian negara.
“Situasi ini sangat mengkhawatirkan. Ketika laporan anggaran tidak dipublikasikan, program tidak dijelaskan secara terbuka, dan masyarakat tidak dilibatkan dalam pengawasan, maka celah tindakan koruptif semakin besar,” tegasnya.
Oleh karenanya, LIRA Sultra mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan secara profesional, tanpa tebang pilih dan tanpa intervensi pihak mana pun.
“Dana Desa adalah uang publik. Jika ada dugaan korupsi, maka harus diusut secara menyeluruh. Masyarakat berhak mengetahui ke mana anggaran desa digunakan dan apakah sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Ikra.
Melalui pernyataan ini, Ketua LIRA Sultra menegaskan komitmennya untuk terus mendorong tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyalahgunaan anggaran.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar