Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Kejati Sultra Diminta Periksa Eks Kadis DPMPTSP Bombana.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Kejati Sultra Diminta Periksa Eks Kadis DPMPTSP Bombana.

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sen, 23 Feb 2026
  • visibility 92
  • comment 0 komentar

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Kejati Sultra Diminta Periksa Eks Kadis DPMPTSP Bombana.

Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa mantan Krpala Dinas (Kadis) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kab. Bombana.

Permintaan tersebut menyusul adanya polemik terhadap rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang Daerah Rencana Lokasi Kegiatan Usaha Pembangunan Kawasan Industri Beserta Sarana Penunjang PT. Sultra Industrial Park (SIP) Dengan Nomor : 503.14/0004/DPMPTSP/04/2025 yang di terbitkan oleh DPMPTSP Kab. Bombana.

Baca Juga:  ALIANSI MAHASISWA SULTRA – JAKARTA BERSATU: Desak Kejagung RI Periksa Kades Bungguosu

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengatakan, bahwa rekomendasi tersebut jelas bertentangan dengan RTRW Kab. Bombana. Sebab berdasarkan RTRW Kab. Bombana wilayah Desa Wumbubangka, Kec. Rorowatu Utara bukanlah wilayah yang di peruntukan untuk kegiatan usaha industri.

“Ini jelas ada dugaan penyalahgunaan dalam jabatan, apalagi akibat rekomendasi yang tidak sesuai dengan RTRW Kab. Bombana tersebut telah menyebabkan terjadinya kegaduhan dan konflik”. Katanya kepada media ini, Senin, (23/2/26).

Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa Eks Kadis DPMPTSP Kab. Bombana beserta semua pihak yang terlibat dalam konspirasi pemberian Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang Daerah Untuk Rrncana Lokasi Kegiatan Usaha Kawasan Industri kepada PT. SIP meski melanggar RTRW Kab. Bombana.

Baca Juga:  Mahasiswa dan Pemuda konawe utara Kepung Mabes Polri, Tuntut pencopotan Kapolres Konawe Utara

“Menurut kami ada konspirasi yang terstruktur, sistematis dan masif antara Pemerintah Daerah Kab. Bombana dengan pihak PT. Sultra Industrial Park sehingga rekomendasi yang tidak seharusnya di terbitkan justru di paksakan agar terbit. Kejati Sultra mesti melihat kasus ini secara komperhensif”. Pinta pria yang akrab disapa Egis itu

Selain itu, pihaknya juga meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) Kab. Bombana untuk segera mencabut Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang Daerah yang telah di terbitkan oleh Eks Kadis DPMPTSP Bombana untuk rencana kegiatan usaha kawasan industri untuk PT. Sultra Inti Perkasa (SIP) di Desa Wububangka, Kec. Rorowatu Utara.

Baca Juga:  GMII Desak Dirjen Minerba Tolak Penerbitan RKAB CV. Unaaha Bakti Persada

“Yang terbitkan rekomendasi tersebut adalah eks Kadis DPMPTSP, oleh sebab itu kami minta agar Kadis DPMPTSP yang baru bisa segera mencabut rekomendasi tersebut”. Tutupnya

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less