LIRA Sultra Resmi Laporkan Eks Kades dan Kades Puuwatu ke Kejati atas Dugaan Penyimpangan Dana Desa
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kam, 20 Nov 2025
- visibility 416
- comment 0 komentar

Kendari,20 november 2025— Ketua Lembaga Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara (LIRA Sultra), Ikra M. Fadil, S.Pd, resmi melaporkan mantan Kepala Desa dan Kepala Desa Puuwatu, Kecamatan Wawonii Selatan, Kabupaten Konawe Kepulauan, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara. Laporan tersebut terkait dugaan konspirasi dan penyimpangan pengelolaan Dana Desa selama periode enam tahun (2018–2024) dengan total anggaran mencapai Rp 4,5 miliar.
Laporan ini diajukan setelah LIRA Sultra melakukan telaah terhadap data publik Kementerian Desa dan informasi dari Jaringan Pencegahan Korupsi binaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Hasil telaah tersebut menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian realisasi fisik di lapangan dibandingkan dengan nilai anggaran yang diterima Desa Puuwatu.
Rincian Anggaran Dana Desa Puuwatu dan Dugaan Program Fiktif
Tahun 2018 — Rp 789.509.000
-
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa: ± Rp 145.117.775
-
Penerangan Desa: Rp 301.509.000
-
Pengerasan Jalan Desa: Rp 250.000.000
Tahun 2019 — Rp 927.375.354
-
Prasarana Jalan Desa: Rp 696.887.142
-
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan: ± Rp 199.946.943
Tahun 2020 — Rp 1.075.350.000
-
Prasarana Jalan Desa: Rp 665.565.000
-
Keadaan Mendesak (BLT): ± Rp 230.400.000
Tahun 2021 — Rp 904.306.000
-
Prasarana Jalan Desa: ± Rp 551.092.000
Tahun 2022 — Rp 868.137.000
-
Pembangunan/Rehabilitasi Sanitasi: ± Rp 294.332.000
Tahun 2023 — Rp 797.223.000
-
Prasarana Jalan Desa: ± Rp 526.827.000
-
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan: ± Rp 137.070.000
Tahun 2024 — Rp 687.220.000
-
Prasarana Jalan Desa dan Sanitasi Permukiman: ± Rp 403.860.000
-
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (alat pengolahan): ± Rp 137.444.000
Menurut Ikra, akumulasi kegiatan yang diduga fiktif selama enam tahun terakhir mencapai sekitar Rp 4.540.050.860. Ia menilai sejumlah proyek di Desa Puuwatu tidak menunjukkan hasil fisik yang sebanding dengan anggarannya.
“Kami menduga kuat telah terjadi penyimpangan dalam pengelolaannya. Anggaran miliaran rupiah ini semestinya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Ikra, Selasa (18/11/2025).
Ikra meminta Kejati Sultra segera memanggil mantan kepala desa dan kepala desa aktif untuk menjalani pemeriksaan. Ia juga mendesak Inspektorat Sultra membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pembangunan Fisik Desa guna mengaudit seluruh penggunaan Dana Desa Puuwatu.
“Kami tidak menuduh, tetapi meminta audit terbuka dan pemeriksaan hukum agar tidak ada kesan pembiaran. Ini uang rakyat, dan publik berhak mengetahui penggunaannya,” ujarnya.
Ikra menambahkan, LIRA Sultra siap menggelar aksi besar-besaran di Kejati Sultra untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Prinsip kami jelas — bila benar terdapat indikasi korupsi, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar