JNMM Desak Otoritas Setempat Evaluasi Total Perizinan Usaha: Bongkar Praktik “Izin Kafe, Rasa Bar” di Seluruh Jakarta.
- account_circle Redaksi
- calendar_month Ming, 4 Jan 2026
- visibility 87
- comment 0 komentar

Jakarta, Jaringan Nasional Mahasiswa Merdeka (JNMM) mencium adanya aroma maladministrasi dan penyalahgunaan izin usaha yang masif dalam tren peredaran minuman keras (miras) di berbagai kedai kopi (coffeeshop) di ibu kota.
Direktur Eksekutif JNMM, Arin Fahrul Sanjaya, S.I.Kom, secara tegas meminta Pramono Anung untuk segera melakukan evaluasi total terhadap sistem perizinan usaha di bawah naungan Pemprov DKI Jakarta.
Berdasarkan temuan lapangan JNMM di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Timur, banyak pengusaha menggunakan “izin jalur hijau” sebagai penyedia jasa makanan dan minuman ringan (KBLI Kedai Kopi), namun dalam operasionalnya secara ilegal menjual minuman beralkohol golongan B dan C
Pihaknya menyoroti lemahnya pengawasan pasca-penerbitan izin melalui sistem Online Single Submission (OSS). Menurutnya, kemudahan berizin jangan sampai disalahgunakan untuk merusak moralitas publik.
“Kami melihat ada celah besar dalam pengawasan. Pengusaha mendaftar sebagai kedai kopi untuk mendapatkan kemudahan pajak dan lokasi di tengah pemukiman atau dekat kampus, tapi faktanya mereka menyediakan miras. Pak Pramono Anung tidak boleh hanya duduk diam di balik meja. Evaluasi perizinan ini harga mati! Jangan biarkan sistem birokrasi kita kecolongan oleh praktik bar terselubung,” ujar Arin Fahrul Sanjaya.
Poin-Poin Evaluasi yang Dituntut JNMM:
Dalam rilis ini, JNMM menyampaikan poin-poin teknis yang harus segera dijalankan oleh jajaran Pemprov DKI:
Sinkronisasi KBLI dan Fakta Lapangan: Mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mencocokkan kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) kedai kopi dengan aktivitas penjualan yang sebenarnya. Jika ditemukan botol miras di atas meja, izin harus langsung dibekukan.
Audit Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB): JNMM mempertanyakan berapa banyak kedai kopi yang memiliki IUP MB resmi. “Kami menduga mayoritas coffeeshop ini menjual miras secara ilegal tanpa kontribusi pajak yang benar dan tanpa kontrol usia pembeli,” tegas Arin.
Zonasi Ketat Ruang Pendidikan: Menuntut Pramono Anung mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) yang melarang total penjualan alkohol dalam radius 500 meter dari institusi pendidikan dan tempat ibadah, tanpa pengecualian bagi kedai kopi bertopeng kafe.
Peringatan Keras Bagi Aparat Penegak Perda
Arin juga mengingatkan Satpol PP DKI Jakarta agar tidak menjadi “macan kertas” dalam menghadapi pengusaha nakal. JNMM mencurigai adanya potensi pungutan liar yang menyebabkan tempat-tempat ini tetap bebas beroperasi meski melanggar peruntukan izin.
“Evaluasi ini harus menyentuh hingga ke oknum di lapangan. Jika Pak Pramono serius ingin membenahi Jakarta, mulailah dengan membersihkan kedai-kedai kopi dari peredaran miras yang merusak nalar mahasiswa. Jakarta Pusat dan Jakarta Timur harus menjadi prioritas karena di sanalah pusat konsentrasi mahasiswa berada,” tambah Arin.
Lebih lanjut JNMM mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta memotret dan melaporkan kedai kopi yang menyalahi izin. JNMM akan membuka posko pengaduan digital untuk menampung bukti-bukti dari masyarakat yang akan diserahkan langsung kepada Pramono Anung.
“Kami tidak akan berhenti bersuara sampai ada langkah konkret berupa pencabutan izin bagi mereka yang membandel. Masa depan Jakarta tidak boleh ditukar dengan retribusi miras ilegal,” pungkas Arin Fahrul Sanjaya.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar