Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » JNMM Desak Otoritas Setempat Evaluasi Total Perizinan Usaha: Bongkar Praktik “Izin Kafe, Rasa Bar” di Seluruh Jakarta.

JNMM Desak Otoritas Setempat Evaluasi Total Perizinan Usaha: Bongkar Praktik “Izin Kafe, Rasa Bar” di Seluruh Jakarta.

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Ming, 4 Jan 2026
  • visibility 87
  • comment 0 komentar

Jakarta, Jaringan Nasional Mahasiswa Merdeka (JNMM) mencium adanya aroma maladministrasi dan penyalahgunaan izin usaha yang masif dalam tren peredaran minuman keras (miras) di berbagai kedai kopi (coffeeshop) di ibu kota.

 

Direktur Eksekutif JNMM, Arin Fahrul Sanjaya, S.I.Kom, secara tegas meminta Pramono Anung untuk segera melakukan evaluasi total terhadap sistem perizinan usaha di bawah naungan Pemprov DKI Jakarta.

 

Berdasarkan temuan lapangan JNMM di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Timur, banyak pengusaha menggunakan “izin jalur hijau” sebagai penyedia jasa makanan dan minuman ringan (KBLI Kedai Kopi), namun dalam operasionalnya secara ilegal menjual minuman beralkohol golongan B dan C

 

Pihaknya menyoroti lemahnya pengawasan pasca-penerbitan izin melalui sistem Online Single Submission (OSS). Menurutnya, kemudahan berizin jangan sampai disalahgunakan untuk merusak moralitas publik.

Baca Juga:  Sempat di Teror Dan Tolak Upaya Suap, PPI Ungkap Oknum Polisi Yang Terlibat Limbah di Kawasan Berikat Morosi

 

“Kami melihat ada celah besar dalam pengawasan. Pengusaha mendaftar sebagai kedai kopi untuk mendapatkan kemudahan pajak dan lokasi di tengah pemukiman atau dekat kampus, tapi faktanya mereka menyediakan miras. Pak Pramono Anung tidak boleh hanya duduk diam di balik meja. Evaluasi perizinan ini harga mati! Jangan biarkan sistem birokrasi kita kecolongan oleh praktik bar terselubung,” ujar Arin Fahrul Sanjaya.

 

Poin-Poin Evaluasi yang Dituntut JNMM:

Dalam rilis ini, JNMM menyampaikan poin-poin teknis yang harus segera dijalankan oleh jajaran Pemprov DKI:

Sinkronisasi KBLI dan Fakta Lapangan: Mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mencocokkan kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) kedai kopi dengan aktivitas penjualan yang sebenarnya. Jika ditemukan botol miras di atas meja, izin harus langsung dibekukan.

Baca Juga:  Stories of Resilience: Failed Gadgets That Paved the Way for Future Successes

Audit Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB): JNMM mempertanyakan berapa banyak kedai kopi yang memiliki IUP MB resmi. “Kami menduga mayoritas coffeeshop ini menjual miras secara ilegal tanpa kontribusi pajak yang benar dan tanpa kontrol usia pembeli,” tegas Arin.

 

Zonasi Ketat Ruang Pendidikan: Menuntut Pramono Anung mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) yang melarang total penjualan alkohol dalam radius 500 meter dari institusi pendidikan dan tempat ibadah, tanpa pengecualian bagi kedai kopi bertopeng kafe.

 

Peringatan Keras Bagi Aparat Penegak Perda

Arin juga mengingatkan Satpol PP DKI Jakarta agar tidak menjadi “macan kertas” dalam menghadapi pengusaha nakal. JNMM mencurigai adanya potensi pungutan liar yang menyebabkan tempat-tempat ini tetap bebas beroperasi meski melanggar peruntukan izin.

Baca Juga:  BAPEMNUS Resmikan Sekretariat, Tegaskan Arah Perjuangan dan Agenda Strategis Pemuda Mahasiswa Nusantara

 

“Evaluasi ini harus menyentuh hingga ke oknum di lapangan. Jika Pak Pramono serius ingin membenahi Jakarta, mulailah dengan membersihkan kedai-kedai kopi dari peredaran miras yang merusak nalar mahasiswa. Jakarta Pusat dan Jakarta Timur harus menjadi prioritas karena di sanalah pusat konsentrasi mahasiswa berada,” tambah Arin.

 

Lebih lanjut JNMM mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta memotret dan melaporkan kedai kopi yang menyalahi izin. JNMM akan membuka posko pengaduan digital untuk menampung bukti-bukti dari masyarakat yang akan diserahkan langsung kepada Pramono Anung.

 

“Kami tidak akan berhenti bersuara sampai ada langkah konkret berupa pencabutan izin bagi mereka yang membandel. Masa depan Jakarta tidak boleh ditukar dengan retribusi miras ilegal,” pungkas Arin Fahrul Sanjaya.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPD–Wilalang Bantah Isu Negatif Terhadap PT AKP, Beberkan Temuan Investigasi Lapangan

    KPD–Wilalang Bantah Isu Negatif Terhadap PT AKP, Beberkan Temuan Investigasi Lapangan

    • calendar_month Ming, 23 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Konsorsium Putra Daerah Wiwirano, Landawe dan Langgikima (KPD-Wilalang) menyampaikan bantahan resmi terhadap berbagai informasi negatif yang diarahkan kepada PT Adhi Kartiko Pratama Tbk (AKP). Mereka menilai tuduhan tersebut berasal dari pihak luar yang tidak memiliki keterkaitan sosial maupun historis dengan masyarakat Konawe Utara. Ketua Koalisi Rakyat Konawe Utara untuk Keadilan Tambang, Hendrik, mengatakan pihaknya telah […]

  • Dugaan Gratifikasi PT.TMS: Oknum Kades Lengora Pantai  Dilaporkan ke APH Sultra

    Dugaan Gratifikasi PT.TMS: Oknum Kades Lengora Pantai Dilaporkan ke APH Sultra

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 215
    • 0Komentar

    Kendari_kamis,04,des,2025. Tentang Dugaan Gratifikasi Atau Suap Dana Kordinasi Tambang Nikel Yang dilakukan Perusahaan PT.Tonia Mitra Sejahtera (PT.TMS) Kepada Kepala Desa Lengora Pantai Kec.Kabaena Tengah, Kab.Bombana. Dalam Gratifikasi atau Suap Di serahkan langsung oleh manajemen PT.TMS Kepada Kades Lengora Pantai, Dalam Bentuk Apresiasi Karna telah banyak Berkontribusi Dalam kelancaran Aktivitas PT.TMS melakukan Penjualan Ore Nickel Di […]

  • LIRA Sultra Resmi Laporkan Eks Kades dan Kades Puuwatu ke Kejati atas Dugaan Penyimpangan Dana Desa

    LIRA Sultra Resmi Laporkan Eks Kades dan Kades Puuwatu ke Kejati atas Dugaan Penyimpangan Dana Desa

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 417
    • 0Komentar

    Kendari,20 november 2025— Ketua Lembaga Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara (LIRA Sultra), Ikra M. Fadil, S.Pd, resmi melaporkan mantan Kepala Desa dan Kepala Desa Puuwatu, Kecamatan Wawonii Selatan, Kabupaten Konawe Kepulauan, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara. Laporan tersebut terkait dugaan konspirasi dan penyimpangan pengelolaan Dana Desa selama periode enam tahun (2018–2024) dengan total anggaran mencapai […]

  • The Future of Mixed Reality: Blending the Virtual and the Real 2.10 Play Button

    The Future of Mixed Reality: Blending the Virtual and the Real

    • calendar_month Sel, 28 Jan 2025
    • account_circle Lili Cheng
    • visibility 1.121
    • 0Komentar

    At Microsoft Ignite 2023, we are announcing Copilot in Microsoft Dynamics 365 Guides, which combines the power of generative AI with mixed reality to help frontline workers complete complex tasks and resolve issues faster with less disruption to the flow of work. Copilot in Dynamics 365 Guides assists workers in industrial settings who deal with complex […]

  • *Janji Pergantian Camat Tak Kunjung Terwujud, Masyarakat Besulutu Kembali Tagih Komitmen Pemda Konawe*

    *Janji Pergantian Camat Tak Kunjung Terwujud, Masyarakat Besulutu Kembali Tagih Komitmen Pemda Konawe*

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Konawe – Aliansi Masyarakat Besulutu Menggugat kembali menagih komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe terkait rencana pergantian Camat Besulutu yang hingga kini belum terealisasi. Janji tersebut telah disampaikan sejak Agustus 2025, namun sampai hari ini belum ada keputusan maupun kejelasan resmi dari pemerintah daerah.   Janji itu disampaikan dalam sebuah pertemuan yang berlangsung di Rumah Jabatan […]

  • “Aksi Unjuk Rasa Jilid III di KPK RI dan Kejaksaan Agung RI: GMII Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Korupsi Kontrak Rp 890 Miliar di PT Antam Tbk

    “Aksi Unjuk Rasa Jilid III di KPK RI dan Kejaksaan Agung RI: GMII Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Korupsi Kontrak Rp 890 Miliar di PT Antam Tbk

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 232
    • 0Komentar

    Jakarta, [24/11/2025] – Gerakan Mahasiswa Intelektual Indonesia (GMII) kembali menggerakkan massa dalam aksi unjuk rasa untuk ketiga kalinya, sebagai bentuk konsistensi perjuangan dalam mengawal isu dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan jasa sewa alat berat di PT Antam Tbk. Setelah sebelumnya melakukan aksi jilid I dan jilid II, kali ini GMII menggelar Aksi Jilid III […]

expand_less