Dugaan Gratifikasi PT.TMS: Oknum Kades Lengora Pantai Dilaporkan ke APH Sultra
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kam, 4 Des 2025
- visibility 214
- comment 0 komentar

Kendari_kamis,04,des,2025. Tentang Dugaan Gratifikasi Atau Suap Dana Kordinasi Tambang Nikel Yang dilakukan Perusahaan PT.Tonia Mitra Sejahtera (PT.TMS) Kepada Kepala Desa Lengora Pantai Kec.Kabaena Tengah, Kab.Bombana. Dalam Gratifikasi atau Suap Di serahkan langsung oleh manajemen PT.TMS Kepada Kades Lengora Pantai, Dalam Bentuk Apresiasi Karna telah banyak Berkontribusi Dalam kelancaran Aktivitas PT.TMS melakukan Penjualan Ore Nickel Di Kabaena.
“Irjal Ridwan, selaju Ketua Umum Hima-PPHI Mengatakan, Pemberian Dana Kepada Kades Lengora Pantai Sebanyak Ratusan juta Dalam setiap Dua Ratus Ribu Metrik Ton Ore Nickel hasil penjualan PT.TMS. Dan di cairkan dalam setiap 20 Tongkang ,dan Dari data yang di himpun Dalam Berita acara PT.TMS, modus pemberian dana kepada kades lengora pantai, adalah bentuk apresiasi Telah berkontribusi demi kelancaran Aktivitas perusahaan di Kabaena.Hasil kajian kami dari data yang kami miliki Dalam berita acara Bukan bentuk apresiasi Tapi terdapat Tindak Pindana Gratifikasi/Suap Karna mengatasnamakan Pemerintah setempat. kata irjal kepada awak media

Lanjut, Aldi Lamoito juga selaku Penanggung Jawab Aksi ,Menjelaskan Bahwa dugaan Gratifikasi PT.TMS Sudah Berlangsung Lama, Karena sudah beberapa Tahap uang kordinasi yang di terima oleh kades itu. Aldi Lamoito juga Menekankan Kepada APH Agar Segera Memanggil dan memeriksa kades Lengora Pantai yang sudah jelas telah menyalagunakan jabatan nya untuk kepentingan pribadi. Polda dan kejati sultra harus segera memeriksa kades teresbut dan juga Pihak PT.TMS karna bentuk kejahatan yang dibuatnya telah merugikan Masyarakat hingga negara. ucap Aldi Lamoito
Sangat Jelas dalam Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 perubahan UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiPasal 11,
pasal 12 dan Pasal 13 Undang-Undang Tipikor terkait Pidana Tikor Dan Gratifikasi.
Pasal 236 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen hal ini merujuk penggunaan stempel Desa dalam Dokumen. Aparat penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polda dan kejati Sultra Kami Anggap masih mempunyai integritas tinggi dalam menegakkan supremasi Hukum di Bumi Anoa Sulawesi Tenggara. Sehingga kasus ini secepatnya di Atensi Karna secara jelas telah melanggar Hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia dan juga merugikan masyarakat, tutup irjal dengan tegas
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar