Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Dugaan Gratifikasi PT.TMS: Oknum Kades Lengora Pantai Dilaporkan ke APH Sultra

Dugaan Gratifikasi PT.TMS: Oknum Kades Lengora Pantai Dilaporkan ke APH Sultra

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 4 Des 2025
  • visibility 214
  • comment 0 komentar

Kendari_kamis,04,des,2025. Tentang Dugaan Gratifikasi Atau Suap Dana Kordinasi Tambang Nikel Yang dilakukan Perusahaan PT.Tonia Mitra Sejahtera (PT.TMS) Kepada Kepala Desa Lengora Pantai Kec.Kabaena Tengah, Kab.Bombana. Dalam Gratifikasi atau Suap Di serahkan langsung oleh manajemen PT.TMS Kepada Kades Lengora Pantai, Dalam Bentuk Apresiasi Karna telah banyak Berkontribusi Dalam kelancaran Aktivitas PT.TMS melakukan Penjualan Ore Nickel Di Kabaena.

 

“Irjal Ridwan, selaju Ketua Umum Hima-PPHI Mengatakan, Pemberian Dana Kepada Kades Lengora Pantai Sebanyak Ratusan juta Dalam setiap Dua Ratus Ribu Metrik Ton Ore Nickel hasil penjualan PT.TMS. Dan di cairkan dalam setiap 20 Tongkang ,dan Dari data yang di himpun Dalam Berita acara PT.TMS, modus pemberian dana kepada kades lengora pantai, adalah bentuk apresiasi Telah berkontribusi demi kelancaran Aktivitas perusahaan di Kabaena.Hasil kajian kami dari data yang kami miliki Dalam berita acara Bukan bentuk apresiasi Tapi terdapat Tindak Pindana Gratifikasi/Suap Karna mengatasnamakan Pemerintah setempat. kata irjal kepada awak media

Baca Juga:  GMII Desak Dirjen Minerba Tolak Penerbitan RKAB CV. Unaaha Bakti Persada

 

Lanjut, Aldi Lamoito juga selaku Penanggung Jawab Aksi ,Menjelaskan Bahwa dugaan Gratifikasi PT.TMS Sudah Berlangsung Lama, Karena sudah beberapa Tahap uang kordinasi yang di terima oleh kades itu. Aldi Lamoito juga Menekankan Kepada APH Agar Segera Memanggil dan memeriksa kades Lengora Pantai yang sudah jelas telah menyalagunakan jabatan nya untuk kepentingan pribadi. Polda dan kejati sultra harus segera memeriksa kades teresbut dan juga Pihak PT.TMS karna bentuk kejahatan yang dibuatnya telah merugikan Masyarakat hingga negara. ucap Aldi Lamoito

Baca Juga:  The Best Productivity Tools for Remote Work

Sangat Jelas dalam Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 perubahan UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiPasal 11,
pasal 12 dan Pasal 13 Undang-Undang Tipikor terkait Pidana Tikor Dan Gratifikasi.
Pasal 236 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen hal ini merujuk penggunaan stempel Desa dalam Dokumen. Aparat penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polda dan kejati Sultra Kami Anggap masih mempunyai integritas tinggi dalam menegakkan supremasi Hukum di Bumi Anoa Sulawesi Tenggara. Sehingga kasus ini secepatnya di Atensi Karna secara jelas telah melanggar Hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia dan juga merugikan masyarakat, tutup irjal dengan tegas

Baca Juga:  *Penghentian Penyelidikan Laporan Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD konawe, Pelapor: Ada Kongkalikong Penyidik dan Oknum Anggota DPRD.*
  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Everyday Tech: Ordinary Gadgets with Extraordinary Features for 2023
    TNI

    Everyday Tech: Ordinary Gadgets with Extraordinary Features for 2023

    • calendar_month Sab, 17 Feb 2024
    • account_circle admin
    • visibility 392
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • “Ampuh Sultra, Soroti dan Desak Komisi Yudisial Periksa Hakim Yang Memutus Perkara Owner saraskin”

    “Ampuh Sultra, Soroti dan Desak Komisi Yudisial Periksa Hakim Yang Memutus Perkara Owner saraskin”

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 197
    • 0Komentar

    jakarta,19,nov,2025. Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti vonis ringan yang di jatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kendari terhadap Owner Saraskin Kendari. Pasalnya, Owner Saraskin Kendari Nurmaya Santi telah di vonis bersalah memproduksi serta menjual kosmetik berbahaya namun hanya di jatuhi hukuman penjara selama 1 Tahun saja. Menanggapi hal itu, Direktur Ampuh Sultra, Hendro […]

  • Hilal Tak Memenuhi Kriteria, 1 Syawal 1447 H Berpotensi Jatuh 21 Maret 2026

    Hilal Tak Memenuhi Kriteria, 1 Syawal 1447 H Berpotensi Jatuh 21 Maret 2026

    • calendar_month Kam, 19 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Hilal Tak Memenuhi Kriteria, 1 Syawal 1447 H Berpotensi Jatuh 21 Maret 2026   JAKARTA – Hasil pemaparan dalam Sidang Isbat penentuan 1 Syawal 1447 Hijriah menunjukkan posisi hilal di Indonesia belum memenuhi kriteria visibilitas pada 29 Ramadan 1447 H atau 19 Maret 2026.   Berdasarkan data yang disampaikan, kriteria MABIMS (3-6,4) belum terpenuhi secara […]

  • Aksi Jilid 4, Formasi Kembali Desak KPK Panggil dan Periksa Anggota DPR RI Asal Sultra RB Serta Eks Kepala BWS Wilayah 4 Kendari AAUD.
    DPR

    Aksi Jilid 4, Formasi Kembali Desak KPK Panggil dan Periksa Anggota DPR RI Asal Sultra RB Serta Eks Kepala BWS Wilayah 4 Kendari AAUD.

    • calendar_month Jum, 21 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 207
    • 0Komentar

      Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N) yang tergabung dalam Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formasi) kembali menggelar aksi demonstrasi di depan gedung KPK RI, Jumat, 21/11. Kedatangan mereka kali ini guna mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk segera memanggil dan memeriksa oknum anggota DPR RI Dapil […]

  • “Presidium Lembaga Pemerhati Hukum Sultra Akan Laporkan Dugaan Pelantikan Cacat Prosedur Pejabat Konsel ke Kementerian”

    “Presidium Lembaga Pemerhati Hukum Sultra Akan Laporkan Dugaan Pelantikan Cacat Prosedur Pejabat Konsel ke Kementerian”

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 270
    • 0Komentar

    JAKARTA – Presidium Lembaga Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara, Ahmad Ariansyah, menegaskan akan melaporkan secara resmi dugaan pelantikan cacat prosedur pejabat di Kabupaten Konawe Selatan ke Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat. Langkah hukum tersebut rencananya dilakukan pada Selasa (25/11/2025) sebagai bentuk pengawasan terhadap kepatuhan penyelenggara pemerintahan daerah terhadap regulasi Aparatur Sipil Negara […]

  • Disebut Distorsi, Formasi Beberkan Upaya Suap Anggota DPR RI Inisial RB Untuk Menghentikan Aksi Demonstrasi di KPK.
    DPR

    Disebut Distorsi, Formasi Beberkan Upaya Suap Anggota DPR RI Inisial RB Untuk Menghentikan Aksi Demonstrasi di KPK.

    • calendar_month Sab, 22 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formasi) membeberkan upaya suap yang diduga dilakukan oleh anak buah oknum anggota DPR RI Dapil Sultra inisial RB kepada anggota Formasi. Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo yang merupakan pendiri Formasi mengatakan, sejak aksi demonstrasi pertama, orang-orang yang diduga dekat dengan RB kerap mencoba menyuap anggota […]

expand_less