Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Demi Integritas Demokrasi terkait Kontroversi Ijazah Jokowi, Wilson Lalengke Kirim Surat Terbuka ke UNESCO dan ASEAN

Demi Integritas Demokrasi terkait Kontroversi Ijazah Jokowi, Wilson Lalengke Kirim Surat Terbuka ke UNESCO dan ASEAN

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
  • visibility 267
  • comment 0 komentar

Jakarta – Demi menjaga transparansi demokrasi dan akuntabilitas hukum, jurnalis dan aktivis hak asasi manusia Indonesia, Wilson Lalengke, mengirimkan surat terbuka berisi proposal resmi kepada United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO), Association of South-East Asia Nations (ASEAN), dan anggota Parlemen Indonesia. Proposal tersebut dimaksudkan untuk mendesak pembentukan mekanisme penyelesaian kontroversi seputar dugaan ijazah palsu mantan Presiden Indonesia, Joko Widodo, yang diawasi secara internasional.

Hal itu disampaikan Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, kepada jaringan media se-Indonesia dan luar negeri, melalui pernyataan pers-nya, Senin, 17 November 2025. “Saya prihatin saat mencermati penyelesaian masalah dugaan ijazah palsu Joko Widodo. Sebagai pengampu mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila, saya merasa terpanggil untuk berbuat sesuatu agar penyelesaian kasus ini benar-benar menjunjung tinggi kebenaran berdasarkan fakta-fakta dalam rangka melahirkan keadilan yang berintegritas, bukan kemudian memunculkan kebenaran palsu dan keadilan palsu,” ungkap pria yang merupakan salah satu petisioner dalam konferensi ke-80 di Komite Keempat Perserikatan Bangsa-Bangsa, di New York, Amerika Serikat, Oktober 2025 lalu itu.

Sebagaimana diketahui UNESCO adalah badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations) yang mempromosikan perdamaian dan keamanan dengan mendorong kerja sama internasional di bidang pendidikan, sains, budaya, dan komunikasi. UNESCO berupaya membangun dunia yang lebih damai dengan menetapkan standar global, menghasilkan pengetahuan, dan melindungi warisan bersama, dengan tujuan menciptakan kesetaraan dan rasa hormat di antara bangsa-bangsa.

Proposal yang berjudul “Menjaga Legitimasi Demokrasi: Seruan untuk Pengawasan Internasional dalam Tuduhan Ijazah Joko Widodo” ini menguraikan kerangka kerja komprehensif yang didasarkan pada hukum internasional untuk memverifikasi keaslian ijazah akademis mantan Presiden Indonesia, Joko Widodo. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) ini berpendapat bahwa proses hukum dalam penyelesaian kasus itu di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri, meskipun diperlukan, dapat dianggap bermuatan politis dan tidak cukup transparan untuk memulihkan kepercayaan publik.

Baca Juga:  Steering Committee Musda KNPI Sultra Resmi Tetapkan Kandidat Calon Ketua Umum, Minta Dukungan Pemprov Sultra

“Saya sangat prihatin atas konspirasi hukum yang terang-benderang terlihat di institusi Kepolisian Republik Indonesia dalam memporses kasus dugaan ijazah palsu Jokowi itu. Juga, saya sangat menyayangkan adanya sifat dan perilaku yang jauh dari pribadi bermoral yang ditunjukan oleh para pihak, terutama pemilik ijazah yang diduga palsu, yang terkesan sengaja mempermainkan hukum bersama para pedagang hukum di Polri,” ujar Wilson Lalengke sambil menambahkan, “Oleh karena itu kita perlu membawa proses ini ke level internasional agar proses penyelesaiannya lebih transparan, independen, dan berkeadilan karena bebas dari intervensi pihak tertentu.”

Dalam proposalnya Wilson Lalengke merekomendasikan pembentukan Panel Verifikasi Independen yang terdiri dari para ahli akreditasi akademik internasional dan akademisi hukum. Panel ini akan bertugas meninjau ijazah dan dokumen terkait, serta bebas dari pengaruh politik domestik.

Untuk memastikan keadilan prosedural, proposal ini juga meminta pengamat hukum internasional—seperti perwakilan dari Komisi Hukum Internasional atau Komisi Antarpemerintah tentang Hak Asasi Manusia ASEAN—untuk memantau proses tersebut. Selain itu, proposal ini mendorong penggunaan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik (MLAT) untuk memfasilitasi kerja sama dengan lembaga asing, khususnya untuk ijazah yang diterbitkan di luar negeri.

Baca Juga:  Kabid Hukum dan HAM PP GPI Meminta KPK Memanggil Raffi Ahmad dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai*

Wilson Lalengke selanjutnya menjelaskan bahwa usulannya didasarkan pada beberapa instrumen hukum internasional, yakni pertama: Pasal 10 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang menjamin hak atas pemeriksaan dan atau persidangan yang adil dan terbuka (the Universal Declaration of Human Rights, Article 10, guarantees the right to a fair and public hearing). Kedua adalah Konvensi Global UNESCO tentang Pengakuan Kualifikasi, yang menyediakan kerangka kerja untuk verifikasi akademik lintas batas (the UNESCO Global Convention provides a framework for academic verification across borders). Juga, Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN, yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum (the ASEAN Human Rights Declaration upholds transparency and accountability).

Kutipkan proposal Wilson Lalengke versi Bahasa Inggris dalam format surat terbuka kepada UNESCO, ASEAN dan Parlemen Indonesia secara lengkap kami tampilkan berikut ini.

——
Open Letter to UNESCO, ASEAN, and Indonesia Lawmakers
By Wilson Lalengke

Safeguarding Democratic Legitimacy: A Call for International Oversight in the Joko Widodo Diploma Allegation

Distinguished global leaders, representatives, and esteemed people around the world,

I am Wilson Lalengke, a journalist and human right activist from Indonesia. I am also a petitioner of the 80th session of the United Nations Fourth Committee 2025 who is now an intense observer of the Joko Widodo Diploma Case.

Today, I stand before you to address a matter that transcends borders and politics—a matter that speaks to the very heart of democratic integrity and legal transparency.

Baca Juga:  PROYEK JEMBATAN SAMBANDETE DISOROT TAJAM, IPMKU-JAKARTA DESAK APARAT BONGKAR SELURUH PROSESNYA

The recent allegations concerning former Indonesian President Joko Widodo’s academic credentials have sparked intense public debate and legal scrutiny. While domestic institutions are actively engaged, the nature of this case demands a resolution that is not only lawful but universally credible.

I propose an internationally supervised mechanism to verify the authenticity of the diploma in question. This is not a challenge to sovereignty—it is a reaffirmation of Indonesia’s commitment to the rule of law, transparency, and global cooperation.

In resolving the legal case regarding Joko Widodo’s alleged fake diploma, we might consider the following points.
* An independent verification panel, composed of international academic and legal experts, can assess the diploma’s legitimacy without political interference.
* Legal observers from respected bodies such as the International Commission of Jurists or ASEAN’s human rights commission can ensure procedural fairness.
* Diplomatic channels and Mutual Legal Assistance Treaties can facilitate cross-border cooperation with the issuing institution.
* A public report, peer-reviewed and accessible, will restore public trust and set a precedent for responsible governance.

This proposal is grounded in international law as follow.
* The Universal Declaration of Human Rights, Article 10, guarantees the right to a fair and public hearing.
* The UNESCO Global Convention provides a framework for academic verification across borders.
* …

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • “Presidium Lembaga Pemerhati Hukum Sultra Akan Laporkan Dugaan Pelantikan Cacat Prosedur Pejabat Konsel ke Kementerian”

    “Presidium Lembaga Pemerhati Hukum Sultra Akan Laporkan Dugaan Pelantikan Cacat Prosedur Pejabat Konsel ke Kementerian”

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 399
    • 0Komentar

    JAKARTA – Presidium Lembaga Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara, Ahmad Ariansyah, menegaskan akan melaporkan secara resmi dugaan pelantikan cacat prosedur pejabat di Kabupaten Konawe Selatan ke Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat. Langkah hukum tersebut rencananya dilakukan pada Selasa (25/11/2025) sebagai bentuk pengawasan terhadap kepatuhan penyelenggara pemerintahan daerah terhadap regulasi Aparatur Sipil Negara […]

  • Mahasiswa Desak DPP Gerindra Pecat Jemi Safrul Imran

    Mahasiswa Desak DPP Gerindra Pecat Jemi Safrul Imran

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 335
    • 0Komentar

    Dalam aksi tersebut, peserta membawa berbagai spanduk dan pernyataan sikap yang memuat sejumlah dugaan pelanggaran etika kepartaian. Mereka menilai Jemi Safrul Imran diduga mendukung pasangan calon Bupati Konawe pada Pilkada 2024 yang bukan merupakan rekomendasi resmi Partai Gerindra. Selain itu, massa juga menyoroti status Jemi yang disebut belum secara resmi mengundurkan diri dari jabatan Direktur […]

  • Aksi Jilid 4, Formasi Kembali Desak KPK Panggil dan Periksa Anggota DPR RI Asal Sultra RB Serta Eks Kepala BWS Wilayah 4 Kendari AAUD.
    DPR

    Aksi Jilid 4, Formasi Kembali Desak KPK Panggil dan Periksa Anggota DPR RI Asal Sultra RB Serta Eks Kepala BWS Wilayah 4 Kendari AAUD.

    • calendar_month Jum, 21 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 369
    • 0Komentar

      Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N) yang tergabung dalam Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formasi) kembali menggelar aksi demonstrasi di depan gedung KPK RI, Jumat, 21/11. Kedatangan mereka kali ini guna mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk segera memanggil dan memeriksa oknum anggota DPR RI Dapil […]

  • Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Kejati Sultra Diminta Periksa Eks Kadis DPMPTSP Bombana.

    Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Kejati Sultra Diminta Periksa Eks Kadis DPMPTSP Bombana.

    • calendar_month Sen, 23 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Kejati Sultra Diminta Periksa Eks Kadis DPMPTSP Bombana. Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa mantan Krpala Dinas (Kadis) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kab. Bombana. Permintaan tersebut menyusul adanya polemik terhadap rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang Daerah […]

  • CORAK Sultra Bongkar Dugaan Tambang Ilegal PT PUP, FSK Diduga Jadi Aktor Kunci

    CORAK Sultra Bongkar Dugaan Tambang Ilegal PT PUP, FSK Diduga Jadi Aktor Kunci

    • calendar_month Rab, 17 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 256
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu, 17 Juni 2026 — Corong Aspirasi Masyarakat Sulawesi Tenggara (CORAK Sultra) menggelar aksi di tiga instansi negara, yakni Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Kejaksaan Agung RI, dan Mabes Polri.   Dalam aksi CORAK Sultra menyampaikan dugaan aktivitas penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Urane Perkasa (PUP), sekaligus […]

  • Luka Doncic’s 32-point night helps Lakers finally win in Denver

    Luka Doncic’s 32-point night helps Lakers finally win in Denver

    • calendar_month Rab, 15 Jan 2025
    • account_circle Dave McMenamin
    • visibility 268
    • 0Komentar

    DENVER — It took Luka Doncic only one quarter Saturday to match his highest scoring output from his first three games with the Los Angeles Lakers, tallying 16 points while L.A. built an early lead on the Denver Nuggets. He kept rolling from there — and so did the Lakers — as Doncic finished with a game-high 32 points […]

expand_less