Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Perkara Dinyatakan P-21, Mahasiswa Desak Kejagung Proses Tahap II Kasus Anton Timbang

Perkara Dinyatakan P-21, Mahasiswa Desak Kejagung Proses Tahap II Kasus Anton Timbang

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 25 Sep 2026
  • visibility 99
  • comment 0 komentar

JAKARTA – Konsorsium Mahasiswa Sulawesi Tenggara-Jakarta kembali mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Dalam aksi Jilid IV pada Jumat, 25 September 2026, mereka mempertanyakan kelanjutan perkara Anton Timbang (AT), Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan perkara pertambangan ilegal PT Masempo Dalle di Kabupaten Konawe Utara.

‎Mahasiswa menyoroti belum jelasnya proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II, meski sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21.

‎Koordinator Nasional Konsorsium Mahasiswa Sulawesi Tenggara-Jakarta, Adrian Al-Fath, mengatakan pihaknya kembali turun ke jalan karena ingin memperoleh kejelasan mengenai perkembangan perkara yang menyeret Anton Timbang.

‎Menurut Adrian, Dittipidter Bareskrim Polri sebelumnya telah menyampaikan bahwa berkas perkara telah P-21 dan penyidik tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses pelimpahan.

‎Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni pada 6 Agustus 2026 menyatakan perkara tersebut telah P-21. Saat itu, penyidik disebut sedang berkoordinasi dengan jaksa untuk mempersiapkan proses pelimpahan.

‎Irhamni juga menjelaskan Anton Timbang belum ditahan karena dinilai kooperatif. Penahanan, menurutnya, bukan merupakan kewajiban dan masih menjadi pertimbangan penyidik.

Baca Juga:  "Aksi Berjilid-jilid Terus Di Suarakan" GMII: Nilai KPK Tidak Tegas dalam Memberantas Korupsi

‎Dalam hukum acara pidana, tahap II merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

‎Adrian mempertanyakan lamanya proses tersebut. Terlebih, Anton Timbang masih terlihat menjalankan aktivitas di ruang publik, termasuk menghadiri sejumlah agenda organisasi Kadin, meski status hukumnya sebagai tersangka masih melekat.

‎”Jangan ada perlakuan istimewa terhadap AT tersangka tambang ilegal, benarkah proses hukumnya nyata dijalankan ataukah ada dugaan impunitas terhadap tersangka? Sangat disayangkan jika benar adanya,” tegas Adrian.

‎Ia juga menyinggung kehadiran Anton Timbang dalam agenda bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada 31 Juli 2026.

‎Menurut Adrian, kehadiran tersebut bukan persoalan utama. Yang menjadi pertanyaan adalah konsistensi proses hukum setelah penyidik menyatakan perkara telah P-21.

‎”Kalau benar sejak beberapa waktu lalu berkas perkara sudah dinyatakan P-21 dan penyidik menyampaikan sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk pelimpahan, maka publik berhak mengetahui sampai sejauh mana proses tersebut berjalan. Kami menantang Kejagung agar mengambil sikap tegas,” ujar Adrian.

Baca Juga:  Masyarakat Desa Lelewawo, Kec.Batu Putih Kolaka Utara, Resmi Menutup Lahan, Yang di Serobot PT.Kasmar Tiar Raya. 

‎Ia mengatakan status P-21 semestinya menunjukkan bahwa penyidikan telah melewati salah satu tahapan penting. Karena itu, aparat penegak hukum dinilai perlu memberikan penjelasan mengenai posisi perkara, khususnya terkait pelimpahan tersangka dan barang bukti.

‎”Jangan sampai publik hanya mendapatkan informasi bahwa perkara sudah P-21, tetapi setelah itu tidak ada kejelasan mengenai pelimpahan tersangka dan barang bukti. Kami meminta Bareskrim dan Kejaksaan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai posisi perkara ini,” katanya.

‎Adrian kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan apakah seorang tersangka diperbolehkan menghadiri kegiatan publik. Namun, mahasiswa mempertanyakan konsistensi antara pernyataan penyidik mengenai status P-21 dengan belum jelasnya pelaksanaan tahap II.

‎”Bagi kami, persoalannya bukan semata-mata apakah seorang tersangka boleh menghadiri kegiatan publik atau tidak. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana konsistensi proses hukumnya.” tegasnya.

‎Sebelumnya, kehadiran Anton Timbang dalam pertemuan pengurus Kadin dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada 31 Juli 2026 turut menjadi perhatian.

‎Saat itu, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni membenarkan bahwa Anton Timbang berstatus tersangka. Namun, penyidik belum melakukan penahanan dengan alasan yang bersangkutan dinilai kooperatif.

Baca Juga:  Berkas Anton Timbang Sudah P-21, Massa Desak Kejagung Segera Tuntaskan Tahap II

‎Dalam perkara dugaan aktivitas pertambangan ilegal PT Masempo Dalle, Dittipidter Bareskrim Polri menetapkan Anton Timbang yang merupakan Direktur Utama PT Masempo Dalle sebagai tersangka. Selain Anton, penyidik juga menetapkan MSW, selaku kuasa direktur sekaligus pejabat sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle, sebagai tersangka.

‎Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan nikel di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.

‎Bareskrim sebelumnya menyebut penindakan dilakukan setelah pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional tersebut.

‎Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sebelumnya juga menyatakan berkas perkara Anton Timbang telah dinyatakan P-21 oleh jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Konawe sekitar Juni 2026.

‎Namun, pada saat itu, tersangka dan sejumlah barang bukti disebut belum diserahkan oleh penyidik kepada pihak kejaksaan.

‎Adrian memastikan mahasiswa akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut. Ia meminta status tersangka tidak berhenti pada sebatas penetapan, apabila seluruh tahapan penyidikan memang telah diselesaikan.

‎”Kami akan terus mengawal perkara ini. Status tersangka tidak boleh berhenti hanya pada penetapan,” pungkas Adrian.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Israel-Hamas war live updates: Anti-U.S. opinion in Arab countries grows over support for Israel, leaders tell Blinken
    DPR

    Israel-Hamas war live updates: Anti-U.S. opinion in Arab countries grows over support for Israel, leaders tell Blinken

    • calendar_month Jum, 9 Feb 2024
    • account_circle admin
    • visibility 695
    • 0Komentar

    President Joe Biden was visiting Mother Emanuel AME Church in Charleston, South Carolina, on a campaign stop today when a group of war protesters interrupted his speech. “If you really care about the lives lost here, then you should honor the lives lost and call for a ceasefire in Palestine,” one protester shouted during his […]

  • “Presidium Lembaga Pemerhati Hukum Sultra Akan Laporkan Dugaan Pelantikan Cacat Prosedur Pejabat Konsel ke Kementerian”

    “Presidium Lembaga Pemerhati Hukum Sultra Akan Laporkan Dugaan Pelantikan Cacat Prosedur Pejabat Konsel ke Kementerian”

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 401
    • 0Komentar

    JAKARTA – Presidium Lembaga Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara, Ahmad Ariansyah, menegaskan akan melaporkan secara resmi dugaan pelantikan cacat prosedur pejabat di Kabupaten Konawe Selatan ke Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat. Langkah hukum tersebut rencananya dilakukan pada Selasa (25/11/2025) sebagai bentuk pengawasan terhadap kepatuhan penyelenggara pemerintahan daerah terhadap regulasi Aparatur Sipil Negara […]

  • KPD–Wilalang Bantah Isu Negatif Terhadap PT AKP, Beberkan Temuan Investigasi Lapangan

    KPD–Wilalang Bantah Isu Negatif Terhadap PT AKP, Beberkan Temuan Investigasi Lapangan

    • calendar_month Ming, 23 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 322
    • 0Komentar

    Konsorsium Putra Daerah Wiwirano, Landawe dan Langgikima (KPD-Wilalang) menyampaikan bantahan resmi terhadap berbagai informasi negatif yang diarahkan kepada PT Adhi Kartiko Pratama Tbk (AKP). Mereka menilai tuduhan tersebut berasal dari pihak luar yang tidak memiliki keterkaitan sosial maupun historis dengan masyarakat Konawe Utara. Ketua Koalisi Rakyat Konawe Utara untuk Keadilan Tambang, Hendrik, mengatakan pihaknya telah […]

  • Next-Gen Consoles and Accessories for the Ultimate Experience
    TNI

    Next-Gen Consoles and Accessories for the Ultimate Experience

    • calendar_month Ming, 7 Jan 2024
    • account_circle admin
    • visibility 508
    • 0Komentar

    Exploring the Tech-Savvy WondersThe delineation between digital and physical continues to blur, weaving a fabric of reality that resonates with the beats of progress. Within this exciting nexus, entrepreneurs and tech aficionados find a fertile ground to cultivate, explore, and thrive. As we navigate through the myriad of gadget-driven narratives, there are key trends and […]

  • Unlikely Origins: The Humble Beginnings of Today’s Tech Titans

    Unlikely Origins: The Humble Beginnings of Today’s Tech Titans

    • calendar_month Ming, 25 Feb 2024
    • account_circle admin
    • visibility 1.047
    • 0Komentar

    Exploring the Tech-Savvy WondersThe delineation between digital and physical continues to blur, weaving a fabric of reality that resonates with the beats of progress. Within this exciting nexus, entrepreneurs and tech aficionados find a fertile ground to cultivate, explore, and thrive. As we navigate through the myriad of gadget-driven narratives, there are key trends and […]

  • Disebut Distorsi, Formasi Beberkan Upaya Suap Anggota DPR RI Inisial RB Untuk Menghentikan Aksi Demonstrasi di KPK.
    DPR

    Disebut Distorsi, Formasi Beberkan Upaya Suap Anggota DPR RI Inisial RB Untuk Menghentikan Aksi Demonstrasi di KPK.

    • calendar_month Sab, 22 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 266
    • 0Komentar

    Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formasi) membeberkan upaya suap yang diduga dilakukan oleh anak buah oknum anggota DPR RI Dapil Sultra inisial RB kepada anggota Formasi. Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo yang merupakan pendiri Formasi mengatakan, sejak aksi demonstrasi pertama, orang-orang yang diduga dekat dengan RB kerap mencoba menyuap anggota […]

expand_less