Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » KLMPH Sultra Desak Dirut dan Owner Beneficial PT CNI Diperiksa

KLMPH Sultra Desak Dirut dan Owner Beneficial PT CNI Diperiksa

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 30 Sep 2026
  • visibility 43
  • comment 0 komentar

JAKARTA – Koalisi Lembaga Mahasiswa Peduli Hukum (KLMPH) Sulawesi Tenggara (Sultra) Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

‎Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kejagung memanggil dan memeriksa Direktur Utama (Dirut) serta beneficial owner atau penerima manfaat PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.

‎Koordinator aksi, Ismail, mengatakan desakan itu disampaikan setelah Kejagung menetapkan PT CNI sebagai tersangka korporasi bersama sejumlah tersangka perorangan dalam perkara tersebut.

‎”Kerugian negara telah nyata adanya berarti ada kejahatan. Pertanggungjawaban pidana harus ditegakkan,” ujar Ismail dalam pernyataannya saat aksi.

‎Menurut Ismail, penetapan PT CNI sebagai tersangka korporasi perlu diikuti dengan pendalaman terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan di perusahaan.

‎Ia menilai penyidik perlu menelusuri pihak yang berada di balik aktivitas korporasi tersebut, termasuk jajaran pimpinan dan pihak yang disebut massa aksi sebagai penerima manfaat.

‎”Panggil dan periksa Direktur Utama dan oknum inisial DS dan CSC yang juga sebagai pemilik CNI Group yang tidak lain adalah dua bersaudara,” kata Ismail.

Baca Juga:  Mediasi Kekeluargaan Digelar, Kades Unggulino Akui Kekhilafan dan Sampaikan Maaf

‎Ismail menegaskan desakan tersebut merupakan bagian dari tuntutan massa aksi agar proses penyidikan tidak berhenti pada pertanggungjawaban korporasi.

‎”Mereka harus memastikan pelaku utama di balik skandal korupsi tersebut. Jangan hanya menyasar ranting, tetapi harus menyasar akar dan batangnya,” ujarnya.

‎Perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel PT CNI sendiri telah memasuki tahap penyidikan Kejagung. Penyidik sebelumnya menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari PT CNI sebesar Rp401.653.737.469,69.

‎Uang tersebut diserahkan pada 28 Agustus 2026 dan kemudian dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Berdasarkan keterangan resmi Kejagung, nilai kerugian tersebut merupakan hasil penghitungan BPKP.

‎Kejagung juga telah menegaskan bahwa pengembalian uang tersebut tidak menghentikan proses pidana. Penyidikan tetap berjalan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi dalam tata kelola pertambangan dan ekspor nikel PT CNI.

‎Dalam perkembangannya, pada 25 September 2026 Kejagung menetapkan PT CNI sebagai tersangka korporasi bersama empat orang. Mereka antara lain BS, mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017–2018; NRH, mantan Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019; serta MHI, mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara periode 2017–2019. Satu tersangka lainnya saat itu belum memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga:  PROYEK JEMBATAN SAMBANDETE DISOROT TAJAM, IPMKU-JAKARTA DESAK APARAT BONGKAR SELURUH PROSESNYA

‎Sehari setelah penetapan tersebut, Kejagung mengamankan MTP, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013–2017, yang menjadi tersangka kelima. MTP sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik dan kemudian diamankan di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, pada 26 September 2026.

‎Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejagung, dugaan pelanggaran terjadi pada kegiatan ekspor nikel PT CNI di Sulawesi Tenggara pada 2017–2019. Penyidik menyebut perusahaan diduga melakukan ekspor tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).

‎Kejagung juga menyebut adanya dugaan penerbitan dokumen hasil uji kadar nikel yang tidak sesuai keadaan sebenarnya. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk kegiatan ekspor. Penyidik juga menduga terdapat proses pengurusan dokumen ekspor dan RKAB yang dilakukan secara melawan hukum.

‎Dalam proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa 116 saksi dan tiga ahli serta menyita 143 dokumen. Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Sulawesi Selatan.

Baca Juga:  IPMKU-Jakarta Geruduk Kejagung dan ESDM, Desak Usut Dugaan Pelanggaran PT TMS dan PT Askon di Konawe Utara

‎Atas perkembangan tersebut, KLMPH Sultra meminta Kejagung memperluas pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan pengambilan keputusan maupun manfaat ekonomi dari kegiatan yang sedang disidik.

‎Massa aksi juga meminta agar penyidik tidak berhenti pada penetapan tersangka korporasi dan pejabat yang telah diumumkan, tetapi menelusuri seluruh pihak yang berdasarkan alat bukti memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

‎”Kalau memang ada pihak lain yang terlibat, siapa pun orangnya harus diperiksa berdasarkan alat bukti. Jangan ada yang kebal hukum,” tegas Ismail.

‎KLMPH Sultra menyatakan akan terus mengawal proses penanganan perkara tersebut dan meminta Kejagung menyampaikan perkembangan penyidikan secara transparan kepada publik.

‎Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak yang disebut dalam tuntutan massa aksi terkait desakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama maupun pihak berinisial DS dan CSC.

‎Adapun status hukum seseorang dalam perkara ini tetap harus didasarkan pada alat bukti dan keputusan penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan Pelanggaran K3 Hingga Sebabkan Kematian, Ampuh Sultra Resmi Laporkan PT. TRK ke Ditjen Binwasnaker

    Dugaan Pelanggaran K3 Hingga Sebabkan Kematian, Ampuh Sultra Resmi Laporkan PT. TRK ke Ditjen Binwasnaker

    • calendar_month Kam, 18 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 215
    • 0Komentar

    Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan PT. Tambang Rejeki Kolaka (TRK) di Direktorat Jendral (Ditjen) Pembinaan dan Pengawasan Ketenaga Kerjaan (Binwasnaker) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pada Kamis, 18/12. Laporan tersebut memuat dugaan pelanggaran Ketenagakerjaan dan K3 oleh PT. Tambang Rejeki Kolaka (TRK) sebanyak 3 kali dalam delapan bulan terakhir. Hal itu […]

  • BAPEMNUS Desak Pemerintah Transparan Terkait Isu Bandara Khusus IMIP Morowali

    BAPEMNUS Desak Pemerintah Transparan Terkait Isu Bandara Khusus IMIP Morowali

    • calendar_month Jum, 5 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 277
    • 0Komentar

    Jakarta, 5 Desember 2025 — Barisan Pemuda Mahasiswa Nusantara (BAPEMNUS) menyoroti isu pembangunan dan pengoperasian Bandara Khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, yang belakangan menuai perhatian publik. Ketua Umum BAPEMNUS, Nabil Dean, S.Ap, menegaskan bahwa proyek bandara yang dikelola korporasi raksasa harus memenuhi seluruh ketentuan hukum, aspek keselamatan, serta […]

  • Mahasiswa dan Pemuda konawe utara Kepung Mabes Polri, Tuntut pencopotan Kapolres Konawe Utara

    Mahasiswa dan Pemuda konawe utara Kepung Mabes Polri, Tuntut pencopotan Kapolres Konawe Utara

    • calendar_month Rab, 20 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Jakarta – Gelombang desakan pencopotan Kapolres Konawe Utara kembali mencuat. Sejumlah elemen pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Corong Aspirasi Rakyat Sultra dan Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Hukum Sultra menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Rabu (20/5/2026)   Dalam aksinya, massa menilai Kapolres Konawe Utara telah gagal total menjalankan tugas dan tanggung jawab […]

  • Hilal Tak Memenuhi Kriteria, 1 Syawal 1447 H Berpotensi Jatuh 21 Maret 2026

    Hilal Tak Memenuhi Kriteria, 1 Syawal 1447 H Berpotensi Jatuh 21 Maret 2026

    • calendar_month Kam, 19 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Hilal Tak Memenuhi Kriteria, 1 Syawal 1447 H Berpotensi Jatuh 21 Maret 2026   JAKARTA – Hasil pemaparan dalam Sidang Isbat penentuan 1 Syawal 1447 Hijriah menunjukkan posisi hilal di Indonesia belum memenuhi kriteria visibilitas pada 29 Ramadan 1447 H atau 19 Maret 2026.   Berdasarkan data yang disampaikan, kriteria MABIMS (3-6,4) belum terpenuhi secara […]

  • “Penyelidikan Kasus Dana Hibah Janggal” LIDIK Sultra-Jakarta: Kejari Konawe Diduga Lindungi Komisioner KPUD Konut

    “Penyelidikan Kasus Dana Hibah Janggal” LIDIK Sultra-Jakarta: Kejari Konawe Diduga Lindungi Komisioner KPUD Konut

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 418
    • 0Komentar

    jakarta, 20/11/2025 LIDIK Sultra-Jakarta Menilai bahwa  Pernyataan Kejaksaan Negeri Konawe yang menyebut belum dapat menetapkan tersangka karena menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) menuai kritik keras dari Lembaga Intelektual Demokrasi Indonesia (LIDIK) Sultra Jakarta. ‎ ‎Robby Anggara atau yang kerap di sapa Robby, minta Kejari Konawe berhenti menyampaikan pernyataan spekulatif yang seolah-olah sudah […]

  • Streamlining Tasks: Automation Gadgets Revolutionizing Everyday Work

    Streamlining Tasks: Automation Gadgets Revolutionizing Everyday Work

    • calendar_month Rab, 17 Jan 2024
    • account_circle admin
    • visibility 549
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

expand_less