Denda PT TMS Rp2,09 Triliun di Kabaena, KNPI Sultra Minta Kejelasan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kam, 1 Okt 2026
- visibility 47
- comment 0 komentar

KENDARI – Sekretaris Umum DPD KNPI Sulawesi Tenggara (Sultra), Arnol Ibnu, mendesak aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait membuka secara transparan perkembangan penanganan denda administratif PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) yang beroperasi di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana.
Arnol meminta pemerintah menjelaskan kepada publik sejauh mana proses penagihan denda tersebut berjalan, berapa kewajiban yang telah dibayarkan, serta langkah yang ditempuh negara apabila masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan.
“APH dan instansi terkait harus transparan dalam menangani persoalan denda PT TMS. Publik berhak mengetahui bagaimana proses penagihan, berapa kewajiban yang sudah dibayarkan, dan apa langkah negara terhadap sisa kewajiban tersebut,” kata Arnol, Kamis (1/10/2026).
PT TMS sebelumnya dikenai denda administratif sekitar Rp2,09 triliun terkait aktivitas pertambangan di kawasan hutan seluas sekitar 172,82 hektare di Pulau Kabaena.
Besaran denda tersebut disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Barita Simanjuntak.
Arnol juga menyoroti informasi yang mengaitkan PT TMS dengan keluarga Gubernur Sultra. Menurut dia, informasi mengenai kepemilikan atau keterkaitan tersebut perlu ditempatkan secara terang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Penanganan persoalan ini harus profesional dan terbuka. Jangan sampai muncul kesan adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu, apalagi jika perusahaan tersebut dikaitkan dengan keluarga Gubernur Sultra,” ujarnya.
Ia menegaskan, status atau kedudukan seseorang tidak boleh menjadi alasan bagi negara untuk menerapkan standar penegakan hukum yang berbeda.
“Siapa pun yang memiliki kewajiban kepada negara harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Jangan sampai ada kesan proses penegakan hukum tumpul karena adanya kepentingan atau kedekatan dengan pihak tertentu,” tegas Arnol.
Karena itu, KNPI Sultra meminta APH dan instansi terkait menyampaikan status terbaru penyelesaian denda PT TMS kepada publik.
Menurut Arnol, informasi tersebut penting karena perkara denda administratif itu berkaitan dengan kewajiban terhadap negara sekaligus penertiban aktivitas pertambangan di kawasan hutan.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Tetapi kami meminta keterbukaan. Kalau memang kewajiban sudah diselesaikan, sampaikan kepada publik. Kalau masih ada tunggakan, jelaskan langkah penagihannya dan siapa yang bertanggung jawab,” kata dia.
Arnol mengatakan transparansi menjadi penting untuk memastikan proses penagihan berjalan sesuai ketentuan dan tidak berhenti tanpa kejelasan.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini agar masyarakat Sultra mendapatkan informasi yang jelas dan tidak ada ruang bagi praktik tebang pilih dalam penegakan hukum,” pungkasnya.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar