“Presidium Lembaga Pemerhati Hukum Sultra Akan Laporkan Dugaan Pelantikan Cacat Prosedur Pejabat Konsel ke Kementerian”
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sen, 24 Nov 2025
- visibility 272
- comment 0 komentar

JAKARTA – Presidium Lembaga Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara, Ahmad Ariansyah, menegaskan akan melaporkan secara resmi dugaan pelantikan cacat prosedur pejabat di Kabupaten Konawe Selatan ke Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat. Langkah hukum tersebut rencananya dilakukan pada Selasa (25/11/2025) sebagai bentuk pengawasan terhadap kepatuhan penyelenggara pemerintahan daerah terhadap regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Saat dikonfirmasi pada Senin malam (24/11/2025), Ahmad Ariansyah menyatakan bahwa pelantikan pejabat yang diduga masih aktif menduduki jabatan lain berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Regulasi tersebut menegaskan bahwa seorang ASN hanya diperbolehkan menerima satu penghasilan dari satu jabatan negara. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah rangkap jabatan yang berimplikasi pada konflik kepentingan dan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Menurut Ari, pejabat bernama Iksan Porosi yang dilantik pada hari ini masih tercatat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Konawe Selatan. “Jadi menurut saya, tidak semestinya pelantikan tersebut dilaksanakan mengingat Iksan Porosi saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas PUTR Konsel. Hal ini dapat menimbulkan konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam UU ASN,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar manajemen ASN dapat mengakibatkan sanksi administratif, termasuk pencopotan jabatan. Karena itu, ia berharap Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, khususnya Bupati Konsel Irham Kalenggo, lebih bijak dan cermat dalam mengambil keputusan strategis terkait penempatan pejabat.
“Demi menghindari terjadinya konflik kepentingan dan dugaan pelanggaran prosedur, saya akan melaporkan hal ini besok kepada Kementerian Dalam Negeri dan BKN. Pelantikan yang diduga cacat prosedur ini perlu mendapatkan atensi agar tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan,” tegas Ahmad Ariansyah.
Ia menilai bahwa transparansi, objektivitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan birokrasi sehat. Karena itu, setiap proses pelantikan pejabat harus memenuhi syarat formal dan material sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ari menegaskan, laporan yang akan ia layangkan merupakan bagian dari tanggung jawab lembaganya dalam menjaga marwah hukum serta memastikan bahwa tata kelola kepegawaian daerah berjalan dengan baik. Ia berharap pihak kementerian memberikan perhatian serius agar potensi pelanggaran bisa dicegah sejak dini dan tidak berdampak pada stabilitas administrasi pemerintahan daerah.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar