GMII Desak Dirjen Minerba Tolak Penerbitan RKAB CV. Unaaha Bakti Persada
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kam, 8 Jan 2026
- visibility 156
- comment 0 komentar

Jakarta, [08/01/2026]
Gerakan Mahasiswa Intelektual Indonesia (GMII) dengan tegas mendesak Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Republik Indonesia untuk tidak menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) aMilik perusahaan CV. Unaaha Bakti Persada, yang diduga kuat telah melakukan pelanggaran serius di sektor pertambangan dan kehutanan.
Berdasarkan data dan temuan yang dihimpun GMII, CV. Unaaha Bakti Persada diduga telah menggarap kawasan hutan tanpa izin seluas 52,86 hektare. Tidak hanya itu, perusahaan tersebut juga belum menyelesaikan kewajiban sanksi administratif dengan nilai fantastis mencapai Rp541 miliar, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
GMII menilai bahwa tindakan menggarap kawasan hutan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum serius yang berdampak langsung terhadap kerusakan lingkungan, hilangnya fungsi kawasan hutan, serta berpotensi merugikan negara dalam skala besar. Oleh karena itu, penerbitan RKAB terhadap perusahaan yang masih memiliki persoalan hukum dan administrasi dinilai sebagai bentuk pembiaran dan pengabaian terhadap supremasi hukum.
Edrian Saputra selakku Ketua Umum GMII menegaskan bahwa RKAB seharusnya hanya diberikan kepada perusahaan yang taat hukum, patuh terhadap kewajiban administrasi, serta memiliki komitmen terhadap perlindungan lingkungan. Penerbitan RKAB kepada CV. Unaaha Bakti Persada sebelum penyelesaian seluruh sanksi administratif justru akan mencederai rasa keadilan publik dan membuka ruang praktik buruk dalam tata kelola pertambangan nasional.
“Negara tidak boleh kalah oleh korporasi yang abai terhadap aturan. Jika Dirjen Minerba tetap menerbitkan RKAB kepada perusahaan yang belum menyelesaikan sanksi administratif ratusan miliar rupiah, maka patut dipertanyakan komitmen pemerintah dalam penegakan hukum dan penyelamatan lingkungan,” tegas GMII.
GMII juga meminta agar Kementerian ESDM bersikap transparan, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin dan aktivitas CV. Unaaha Bakti Persada, serta menunda bahkan menolak penerbitan RKAB sampai seluruh kewajiban hukum dan administratif perusahaan tersebut diselesaikan secara tuntas.
Sebagai organisasi mahasiswa yang konsisten mengawal isu lingkungan dan tata kelola sumber daya alam, GMII menyatakan akan terus mengawasi dan mengawal kasus ini, serta tidak menutup kemungkinan melakukan langkah-langkah lanjutan, termasuk aksi massa dan pelaporan ke lembaga penegak hukum, apabila tuntutan tersebut tidak diindahkan.
GMII menegaskan: hukum harus ditegakkan, lingkungan harus diselamatkan, dan kepentingan rakyat tidak boleh dikorbankan demi kepentingan segelintir korporasi.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar