Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » GMII Desak Dirjen Minerba Tolak Penerbitan RKAB CV. Unaaha Bakti Persada

GMII Desak Dirjen Minerba Tolak Penerbitan RKAB CV. Unaaha Bakti Persada

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
  • visibility 199
  • comment 0 komentar

Jakarta, [08/01/2026]

Gerakan Mahasiswa Intelektual Indonesia (GMII) dengan tegas mendesak Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Republik Indonesia untuk tidak menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) aMilik perusahaan CV. Unaaha Bakti Persada, yang diduga kuat telah melakukan pelanggaran serius di sektor pertambangan dan kehutanan.

 

Berdasarkan data dan temuan yang dihimpun GMII, CV. Unaaha Bakti Persada diduga telah menggarap kawasan hutan tanpa izin seluas 52,86 hektare. Tidak hanya itu, perusahaan tersebut juga belum menyelesaikan kewajiban sanksi administratif dengan nilai fantastis mencapai Rp541 miliar, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  *Penghentian Penyelidikan Laporan Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD konawe, Pelapor: Ada Kongkalikong Penyidik dan Oknum Anggota DPRD.*

 

GMII menilai bahwa tindakan menggarap kawasan hutan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum serius yang berdampak langsung terhadap kerusakan lingkungan, hilangnya fungsi kawasan hutan, serta berpotensi merugikan negara dalam skala besar. Oleh karena itu, penerbitan RKAB terhadap perusahaan yang masih memiliki persoalan hukum dan administrasi dinilai sebagai bentuk pembiaran dan pengabaian terhadap supremasi hukum.

 

Edrian Saputra selakku Ketua Umum GMII menegaskan bahwa RKAB seharusnya hanya diberikan kepada perusahaan yang taat hukum, patuh terhadap kewajiban administrasi, serta memiliki komitmen terhadap perlindungan lingkungan. Penerbitan RKAB kepada CV. Unaaha Bakti Persada sebelum penyelesaian seluruh sanksi administratif justru akan mencederai rasa keadilan publik dan membuka ruang praktik buruk dalam tata kelola pertambangan nasional.

Baca Juga:  The Best Productivity Tools for Remote Work

 

“Negara tidak boleh kalah oleh korporasi yang abai terhadap aturan. Jika Dirjen Minerba tetap menerbitkan RKAB kepada perusahaan yang belum menyelesaikan sanksi administratif ratusan miliar rupiah, maka patut dipertanyakan komitmen pemerintah dalam penegakan hukum dan penyelamatan lingkungan,” tegas GMII.

 

GMII juga meminta agar Kementerian ESDM bersikap transparan, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin dan aktivitas CV. Unaaha Bakti Persada, serta menunda bahkan menolak penerbitan RKAB sampai seluruh kewajiban hukum dan administratif perusahaan tersebut diselesaikan secara tuntas.

Baca Juga:  Mahasiswa dan Pemuda konawe utara Kepung Mabes Polri, Tuntut pencopotan Kapolres Konawe Utara

 

Sebagai organisasi mahasiswa yang konsisten mengawal isu lingkungan dan tata kelola sumber daya alam, GMII menyatakan akan terus mengawasi dan mengawal kasus ini, serta tidak menutup kemungkinan melakukan langkah-langkah lanjutan, termasuk aksi massa dan pelaporan ke lembaga penegak hukum, apabila tuntutan tersebut tidak diindahkan.

 

GMII menegaskan: hukum harus ditegakkan, lingkungan harus diselamatkan, dan kepentingan rakyat tidak boleh dikorbankan demi kepentingan segelintir korporasi.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hunger, thirst and chaos in southern Gaza as hostilities drive humanitarian aid to the brink of collapse
    DPR

    Hunger, thirst and chaos in southern Gaza as hostilities drive humanitarian aid to the brink of collapse

    • calendar_month Kam, 8 Feb 2024
    • account_circle admin
    • visibility 493
    • 0Komentar

    Twelve-year-old Do’a Atef spends her days knocking on doors begging for food, or gathering firewood from a dusty hill near a refugee camp outside Rafah, in southern Gaza, to cook the few tomatoes and peppers given to her by strangers. Do’a told NBC News that she was displaced from her home in Beit Lahia in […]

  • Innovations Leading Us Towards a Sustainable Future

    Innovations Leading Us Towards a Sustainable Future

    • calendar_month Rab, 1 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 622
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • BAPEMNUS Resmikan Sekretariat, Tegaskan Arah Perjuangan dan Agenda Strategis Pemuda Mahasiswa Nusantara

    BAPEMNUS Resmikan Sekretariat, Tegaskan Arah Perjuangan dan Agenda Strategis Pemuda Mahasiswa Nusantara

    • calendar_month Ming, 4 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 163
    • 0Komentar

    BAPEMNUS Resmikan Sekretariat, Tegaskan Arah Perjuangan dan Agenda Strategis Pemuda Mahasiswa Nusantara   Jakarta, 4 Januari 2026 – Barisan Pemuda Mahasiswa Nusantara (BAPEMNUS) secara resmi meresmikan sekretariat nasional sebagai pusat koordinasi, konsolidasi, dan penguatan gerakan pemuda serta mahasiswa dari berbagai wilayah di Indonesia. Peresmian sekretariat ini menandai langkah strategis BAPEMNUS dalam memperkokoh struktur organisasi serta […]

  • “Ampuh Sultra, Soroti dan Desak Komisi Yudisial Periksa Hakim Yang Memutus Perkara Owner saraskin”

    “Ampuh Sultra, Soroti dan Desak Komisi Yudisial Periksa Hakim Yang Memutus Perkara Owner saraskin”

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 289
    • 0Komentar

    jakarta,19,nov,2025. Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti vonis ringan yang di jatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kendari terhadap Owner Saraskin Kendari. Pasalnya, Owner Saraskin Kendari Nurmaya Santi telah di vonis bersalah memproduksi serta menjual kosmetik berbahaya namun hanya di jatuhi hukuman penjara selama 1 Tahun saja. Menanggapi hal itu, Direktur Ampuh Sultra, Hendro […]

  • LIDIK Sultra Resmi Melaporkan Oknum Komisioner KPUD ke DKPP: Data Audit Internal KPU RI dan Bukti Transaksi Komisioner Resmi Diserahkan

    LIDIK Sultra Resmi Melaporkan Oknum Komisioner KPUD ke DKPP: Data Audit Internal KPU RI dan Bukti Transaksi Komisioner Resmi Diserahkan

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 285
    • 0Komentar

    ‎ ‎Jakarta, Lembaga Intelektual Demokrasi Indonesia (LIDIK) Sultra Jakarta resmi menyerahkan seluruh bukti permulaan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan dana hibah Pilkada oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara. ‎ ‎Berkas pelaporan yang disampaikan LIDIK Sultra tersebut terdiri dari dua komponen utama, yaitu data audit […]

  • *Desak Kejagung RI dan KPK RI Periksa Dugaan Korupsi Dana Desa Andumowu Tahun 2021–2025*

    *Desak Kejagung RI dan KPK RI Periksa Dugaan Korupsi Dana Desa Andumowu Tahun 2021–2025*

    • calendar_month Rab, 6 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Jakarta, 6 Mei 2026 – Konsorsium Pemuda dan Mahasiswa Jakarta (KOMNAS – Jakarta) Puluhan masa mengelar aksi di depan kantor kejaksaan agung RI dan KPK RI bertandangnya kami ke kejaksaan agung RI dan KPK RI untuk mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), […]

expand_less