Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » GMII Desak Dirjen Minerba Tolak Penerbitan RKAB CV. Unaaha Bakti Persada

GMII Desak Dirjen Minerba Tolak Penerbitan RKAB CV. Unaaha Bakti Persada

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
  • visibility 254
  • comment 0 komentar

Jakarta, [08/01/2026]

Gerakan Mahasiswa Intelektual Indonesia (GMII) dengan tegas mendesak Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Republik Indonesia untuk tidak menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) aMilik perusahaan CV. Unaaha Bakti Persada, yang diduga kuat telah melakukan pelanggaran serius di sektor pertambangan dan kehutanan.

 

Berdasarkan data dan temuan yang dihimpun GMII, CV. Unaaha Bakti Persada diduga telah menggarap kawasan hutan tanpa izin seluas 52,86 hektare. Tidak hanya itu, perusahaan tersebut juga belum menyelesaikan kewajiban sanksi administratif dengan nilai fantastis mencapai Rp541 miliar, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Kejati Sultra Diminta Periksa Eks Kadis DPMPTSP Bombana.

 

GMII menilai bahwa tindakan menggarap kawasan hutan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum serius yang berdampak langsung terhadap kerusakan lingkungan, hilangnya fungsi kawasan hutan, serta berpotensi merugikan negara dalam skala besar. Oleh karena itu, penerbitan RKAB terhadap perusahaan yang masih memiliki persoalan hukum dan administrasi dinilai sebagai bentuk pembiaran dan pengabaian terhadap supremasi hukum.

 

Edrian Saputra selakku Ketua Umum GMII menegaskan bahwa RKAB seharusnya hanya diberikan kepada perusahaan yang taat hukum, patuh terhadap kewajiban administrasi, serta memiliki komitmen terhadap perlindungan lingkungan. Penerbitan RKAB kepada CV. Unaaha Bakti Persada sebelum penyelesaian seluruh sanksi administratif justru akan mencederai rasa keadilan publik dan membuka ruang praktik buruk dalam tata kelola pertambangan nasional.

Baca Juga:  program Setara Tunjukkan perubahan signifikan pada konektivitas wilayah, Mahasiswa Apresiasi Pemda Konsel

 

“Negara tidak boleh kalah oleh korporasi yang abai terhadap aturan. Jika Dirjen Minerba tetap menerbitkan RKAB kepada perusahaan yang belum menyelesaikan sanksi administratif ratusan miliar rupiah, maka patut dipertanyakan komitmen pemerintah dalam penegakan hukum dan penyelamatan lingkungan,” tegas GMII.

 

GMII juga meminta agar Kementerian ESDM bersikap transparan, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin dan aktivitas CV. Unaaha Bakti Persada, serta menunda bahkan menolak penerbitan RKAB sampai seluruh kewajiban hukum dan administratif perusahaan tersebut diselesaikan secara tuntas.

Baca Juga:  ALIANSI MAHASISWA SULTRA – JAKARTA BERSATU: Desak Kejagung RI Periksa Kades Bungguosu

 

Sebagai organisasi mahasiswa yang konsisten mengawal isu lingkungan dan tata kelola sumber daya alam, GMII menyatakan akan terus mengawasi dan mengawal kasus ini, serta tidak menutup kemungkinan melakukan langkah-langkah lanjutan, termasuk aksi massa dan pelaporan ke lembaga penegak hukum, apabila tuntutan tersebut tidak diindahkan.

 

GMII menegaskan: hukum harus ditegakkan, lingkungan harus diselamatkan, dan kepentingan rakyat tidak boleh dikorbankan demi kepentingan segelintir korporasi.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Logika Sesat Konsep Pencemaran Nama Baik: Sebuah Kajian Kritis dalam Kasus Ijazah Jokowi

    Logika Sesat Konsep Pencemaran Nama Baik: Sebuah Kajian Kritis dalam Kasus Ijazah Jokowi

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Logika Sesat Konsep Pencemaran Nama Baik: Sebuah Kajian Kritis dalam Kasus Ijazah JokowiJakarta – Kawasan pusat perbelanjaan Mangga Dua Square kembali diguncang isu serius. Dugaan praktik penipuan dan penggelapan uang dengan modus kerja sama bisnis mencuat, menyeret nama seorang wanita bernama Eva Arafiah (EA), 38 tahun, kelahiran Cianjur, yang kini berdomisili di Sawah Besar, Jakarta […]

  • Ketum DPP KNPI Putri Khairunnisa Resmi Buka MUSDA DPD KNPI Sultra, Dihadiri Sekda Sultra 

    Ketum DPP KNPI Putri Khairunnisa Resmi Buka MUSDA DPD KNPI Sultra, Dihadiri Sekda Sultra 

    • calendar_month Ming, 15 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Ketum DPP KNPI Putri Khairunnisa Resmi Buka MUSDA DPD KNPI Sultra, Dihadiri Sekda Sultra   KENDARI – Musyawarah Daerah (MUSDA) Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi Sulawesi Tenggara resmi dibuka oleh Ketum DPP KNPI Pusat, Putri Khairunnisa.   Dalam acara pembukaan yang berlangsung khidmat di Hotel Claro Kendari dan penuh semangat […]

  • Hilal Tak Memenuhi Kriteria, 1 Syawal 1447 H Berpotensi Jatuh 21 Maret 2026

    Hilal Tak Memenuhi Kriteria, 1 Syawal 1447 H Berpotensi Jatuh 21 Maret 2026

    • calendar_month Kam, 19 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Hilal Tak Memenuhi Kriteria, 1 Syawal 1447 H Berpotensi Jatuh 21 Maret 2026   JAKARTA – Hasil pemaparan dalam Sidang Isbat penentuan 1 Syawal 1447 Hijriah menunjukkan posisi hilal di Indonesia belum memenuhi kriteria visibilitas pada 29 Ramadan 1447 H atau 19 Maret 2026.   Berdasarkan data yang disampaikan, kriteria MABIMS (3-6,4) belum terpenuhi secara […]

  • Steering Committee Musda KNPI Sultra Resmi Tetapkan Kandidat Calon Ketua Umum, Minta Dukungan Pemprov Sultra

    Steering Committee Musda KNPI Sultra Resmi Tetapkan Kandidat Calon Ketua Umum, Minta Dukungan Pemprov Sultra

    • calendar_month Rab, 11 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 325
    • 0Komentar

      Kendari 11,Maret,2026— Steering Committee (SC) Musyawarah Daerah (Musda) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Tenggara resmi menetapkan Tiga kandidat calon Ketua Umum KNPI Sultra setelah melalui tahapan verifikasi administrasi dan mekanisme organisasi yang telah ditetapkan.   Ketua Steering Committee Musda KNPI Sultra , Amar Ma’aruf.,S.Sos, menjelaskan bahwa seluruh proses pencalonan telah dilakukan secara terbuka, […]

  • Warga Wawonii Gelar Aksi Penudukan, Tolak Tambang Nikel Meskipun MA Tolak PK PT GKP

    Warga Wawonii Gelar Aksi Penudukan, Tolak Tambang Nikel Meskipun MA Tolak PK PT GKP

    • calendar_month Sab, 22 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Konawe kepulauan ||Masyarakat Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, menegaskan perlawanan terhadap aktivitas pertambangan nikel melalui aksi pendudukan di area bekas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT Gema Kreasi Perdana (GKP) pada Jumat (20/11/2025). Aksi ini menyusul putusan Mahkamah Agung Nomor 83 PK/TUN/TF/2025 tertanggal 4 November yang menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan […]

  • “Main Ilegal di Balik Proyek Besar? PT KNI dan Aliran Material ke IPIP Dipertanyakan”

    “Main Ilegal di Balik Proyek Besar? PT KNI dan Aliran Material ke IPIP Dipertanyakan”

    • calendar_month Sel, 21 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Dugaan praktik pertambangan ilegal kembali mencuat dan memantik kemarahan publik. PT Kolaka Nikel Indonesia (KNI) diduga kuat melakukan eksploitasi batuan (Galian C) tanpa izin resmi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Surya Lintas Gemilang (SLG). Aktivitas tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius yang tidak hanya menyerobot hak perusahaan lain, tetapi juga mencederai hukum […]

expand_less