Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Menambang Dalam Kawasan Hutan Tanpa Izin,IMPH Desak Dirjen Minerba Untuk Tidak Mengeluarkan RKAB PT.AMI & PT.AMINDO

Menambang Dalam Kawasan Hutan Tanpa Izin,IMPH Desak Dirjen Minerba Untuk Tidak Mengeluarkan RKAB PT.AMI & PT.AMINDO

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
  • visibility 214
  • comment 0 komentar

Menambang Dalam Kawasan Hutan Tanpa Izin,IMPH Desak Dirjen Minerba Untuk Tidak Mengeluarkan RKAB PT.AMI & PT.AMINDO

 

Jakarta, Senin (12/01/2026) — Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum (IMPH) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Kementerian ESDM Republik Indonesia. Aksi tersebut menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Arga Moroni Indah (AMI) dan PT Arga Moroni Indotama (AMINDO).

 

IMPH menilai PT AMI dan PT AMINDO merupakan dua perusahaan dengan keterkaitan yang sama dan beroperasi di wilayah Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Kedua perusahaan tersebut diduga telah melakukan aktivitas pertambangan dengan melakukan perambahan kawasan hutan tanpa mengantongi izin yang lengkap.

Baca Juga:  *Desak Kejagung RI dan KPK RI Periksa Dugaan Korupsi Dana Desa Andumowu Tahun 2021–2025*

 

Ketua Umum IMPH, Rendy Salim, mengungkapkan bahwa berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, PT AMI dan PT AMINDO diduga kuat telah melakukan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin dengan luas mencapai 911 hektare.

 

“Berdasarkan data dan informasi yang kami himpun, kami menduga kuat bahwa PT AMI dan PT AMINDO telah melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin seluas 911 hektare. Hal ini tentu perlu menjadi perhatian serius bagi Dirjen Minerba untuk segera mengevaluasi IUP kedua perusahaan tersebut,” ungkap Rendy kepada awak media.

Baca Juga:  Denda PT TMS Rp2,09 Triliun di Kabaena, KNPI Sultra Minta Kejelasan

 

Lebih lanjut, Rendy menjelaskan bahwa dari data yang ada, perambahan kawasan hutan seluas 911 hektare tersebut telah dikenakan sanksi administratif sebesar Rp8,9 triliun oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

 

Oleh karena itu, IMPH secara tegas meminta agar Dirjen Minerba tidak menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi PT AMI dan PT AMINDO sebelum seluruh kewajiban administratif diselesaikan.

 

“Dengan sanksi administratif yang sangat fantastis tersebut, kami meminta Dirjen Minerba untuk tidak mengeluarkan RKAB sebelum PT AMI dan PT AMINDO menyelesaikan seluruh kewajibannya. Karena hingga saat ini, kami menilai kedua perusahaan tersebut belum menyelesaikan sanksi administratif yang telah ditetapkan oleh Satgas PKH,” tegasnya.

Baca Juga:  Berkas Anton Timbang Sudah P-21, Massa Desak Kejagung Segera Tuntaskan Tahap II

 

IMPH menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan mempersoalkan kasus ini hingga ada pertanggungjawaban yang jelas dari pihak perusahaan maupun instansi terkait.

 

“Kami akan terus mengawal persoalan ini dan mendesaknya ke instansi-instansi terkait, khususnya Dirjen Minerba. Kami berharap Dirjen Minerba benar-benar tegas dan tidak memberikan ruang kepada perusahaan-perusahaan yang tidak patuh terhadap regulasi dan aturan pertambangan,” tutup Rendy.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkara Dinyatakan P-21, Mahasiswa Desak Kejagung Proses Tahap II Kasus Anton Timbang

    Perkara Dinyatakan P-21, Mahasiswa Desak Kejagung Proses Tahap II Kasus Anton Timbang

    • calendar_month Jum, 25 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 100
    • 0Komentar

    JAKARTA – Konsorsium Mahasiswa Sulawesi Tenggara-Jakarta kembali mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Dalam aksi Jilid IV pada Jumat, 25 September 2026, mereka mempertanyakan kelanjutan perkara Anton Timbang (AT), Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan perkara pertambangan ilegal PT Masempo Dalle di Kabupaten Konawe Utara. […]

  • Design Transcended: When Art Meets Technology in Gadgetry

    Design Transcended: When Art Meets Technology in Gadgetry

    • calendar_month Jum, 2 Feb 2024
    • account_circle admin
    • visibility 496
    • 0Komentar

    Exploring the Tech-Savvy WondersThe delineation between digital and physical continues to blur, weaving a fabric of reality that resonates with the beats of progress. Within this exciting nexus, entrepreneurs and tech aficionados find a fertile ground to cultivate, explore, and thrive. As we navigate through the myriad of gadget-driven narratives, there are key trends and […]

  • Dinilai Abaikan K3 Hingga Mengakibatkan Laka Kerja Bagi Karyawannya, PT. TRK Diadukan ke Binwas Kemenaker RI.

    Dinilai Abaikan K3 Hingga Mengakibatkan Laka Kerja Bagi Karyawannya, PT. TRK Diadukan ke Binwas Kemenaker RI.

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 299
    • 0Komentar

      Dinilai mengabaikan penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sehingga mengakibatkan Kecelakaan Kerja (Laka Kerja) bagi karyawannya, PT. Tambang Rejeki Kolaka (TRK) di adukan ke Direktorat Jendral Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan dan Keeelamatan Kerja (Ditjen Binwaskaner dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Pengaduan tersebut dilayangkan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) […]

  • Dunia Pendidikan Konawe Selatan Kembali Bergerak Dinamis  Saiful Akbar Kalenggo di Tunjuk Sebagai (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe Selatan.

    Dunia Pendidikan Konawe Selatan Kembali Bergerak Dinamis  Saiful Akbar Kalenggo di Tunjuk Sebagai (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe Selatan.

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 273
    • 0Komentar

    Andoolo, 11/12/2025 Dunia pendidikan Konawe Selatan kembali bergerak dinamis setelah penunjukan Saiful Akbar Kalenggo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan (Kadispend) Kabupaten Konawe Selatan. Penunjukan ini disambut dengan beragam harapan, terutama terkait peningkatan mutu pendidikan dan modernisasi sistem pembelajaran. Sebagai pejabat baru, Saiful Akbar Kalenggo dinilai memiliki rekam jejak birokrasi yang solid serta kedekatan […]

  • ALIANSI MAHASISWA SULTRA – JAKARTA BERSATU: Desak Kejagung RI Periksa Kades Bungguosu

    ALIANSI MAHASISWA SULTRA – JAKARTA BERSATU: Desak Kejagung RI Periksa Kades Bungguosu

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 313
    • 0Komentar

    Jakarta, 08 Desember 2025 – Aliansi Mahasiswa Sulawesi Tenggara – Jakarta Bersatu menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mendesak aparat penegak hukum agar segera memeriksa Kepala Desa Bungguosu, Kecamatan Lembo, Kabupaten Konawe Utara, atas dugaan kuat penyalahgunaan anggaran desa. Aksi ini dipimpin oleh Edrian Saputra selaku Koordinator Lapangan, yang menegaskan […]

  • Dugaan Suap Ketua Ombudsman RI Melebar, IMPH Minta Dirut PT TSHI Diperiksa

    Dugaan Suap Ketua Ombudsman RI Melebar, IMPH Minta Dirut PT TSHI Diperiksa

    • calendar_month Jum, 8 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Jakarta, 9 Mei 2026 — Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum (IMPH) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT Toshida Indonesia (TSHI) berinisial LSO terkait dugaan keterlibatan dalam kasus suap yang menyeret Ketua Ombudsman RI. Desakan itu disampaikan menyusul mencuatnya dugaan praktik suap dalam penerbitan surat koreksi kepada Kementerian Kehutanan terkait […]

expand_less