Warga Wawonii Gelar Aksi Penudukan, Tolak Tambang Nikel Meskipun MA Tolak PK PT GKP
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sab, 22 Nov 2025
- visibility 94
- comment 0 komentar

Konawe kepulauan ||Masyarakat Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, menegaskan perlawanan terhadap aktivitas pertambangan nikel melalui aksi pendudukan di area bekas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT Gema Kreasi Perdana (GKP) pada Jumat (20/11/2025).
Aksi ini menyusul putusan Mahkamah Agung Nomor 83 PK/TUN/TF/2025 tertanggal 4 November yang menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT GKP bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Putusan tersebut memperkuat keputusan sebelumnya PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan warga dan mencabut IPPKH PT GKP seluas 707,10 hektare, serta memerintahkan Menteri LHK mencabut izin produksi bijih nikel di pulau itu.
Kemenangan ini dianggap tonggak penting perjuangan masyarakat pesisir dan pulau kecil dalam melindungi ruang hidup, mengingat pertambangan di pulau kecil dilarang oleh UU No. 27/2007 jo UU No. 1/2014 karena berpotensi merusak ekologi dan sosial.
Pulau Wawonii (luas 715 km², penduduk 38 ribu jiwa) yang dulunya bergantung pada laut dan kebun, sejak 2010 dibebani empat blok konsesi tambang milik tiga anak usaha Harita Group (PT GKP, PT Bumi Konawe Mining, PT Wawonii Makmur Jayaraya). Operasi PT GKP disebut menimbulkan penyerobotan lahan, kerusakan tanaman, konflik agraria, dan kriminalisasi.
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mencatat 44 warga terjebak pasal hingga 2025. Dampak lingkungan juga nyata, seperti sungai Tambo Siu-Siu yang berubah keruh akibat jalan hauling, membuat warga mencari air jauh dan kualitasnya buruk.
Warga menyatakan PT GKP tetap beroperasi meskipun izin dicabut, dengan ditemukannya tiga ekskavator dan satu bulldozer di area bekas IPPKH. Mando, salah satu pejuang warga, mendesak perusahaan menarik alat berat dan menyelesaikan reklamasi yang terbengkalai. JATAM mengecam sikap perusahaan yang dinilai mengabaikan hukum, dengan Harita Group disebut sebagai aktor utama perusak pulau-pulau kecil.
Dalam aksi tersebut, warga mengajukan enam tuntutan:
(1) penyelesaian reklamasi dan pemulihan lingkungan
(2) pengembalian lahan pertanian warga
(3) pemeriksaan hukum terhadap PT GKP dan pemegang IUP
(4) penghentian aktivitas PT GKP dan penarikan dari Wawonii
(5) pencabutan seluruh IUP yang mengancam ruang hidup; dan
(6) penghapusan izin tambang di seluruh pulau-pulau kecil Indonesia.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar