Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » “Ketua DPD PPWI Sultra Geram: Pelayanan SPBU Langara Dinilai Amburadul dan Berpotensi Melanggar Hukum”

“Ketua DPD PPWI Sultra Geram: Pelayanan SPBU Langara Dinilai Amburadul dan Berpotensi Melanggar Hukum”

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
  • visibility 311
  • comment 0 komentar

Konawe Kepulauan — Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Sulawesi Tenggara, La Songo, mengecam keras kondisi pelayanan di SPBU Langara, Kabupaten Konawe Kepulauan. Menurutnya, SPBU ini beroperasi secara amburadul, tidak profesional, dan berpotensi melanggar hukum nasional. Kamis 20 November 2025.

La Songo, aktivis yang dikenal pantang pulang sebelum aspirasinya disahuti, menegaskan bahwa kondisi semrawut ini telah melewati batas toleransi warga.Sejak dibangun, SPBU ini sarat praktik tidak tertib: pengisian BBM manual tanpa nozzle, jam operasional acak, dan pelayanan pilih-pilih. Jika instansi terkait tetap berpangku tangan, jangan salahkan masyarakat jika memboikot SPBU ini,” tegas La Songo.

Ia menekankan bahwa pengelola SPBU maupun aparat pemerintah memiliki kewajiban hukum untuk menegakkan standar pelayanan sesuai aturan. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas): Pasal 36 ayat (1): penyediaan BBM harus efisien, aman, dan tidak merugikan konsumen. Pasal 40 ayat (2): setiap badan usaha penyedia BBM wajib memenuhi standar mutu dan prosedur operasional yang ditetapkan.

Baca Juga:  "JKMS: Kembali Mempertanyakan Soal Laporan Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Konawe Fraksi PKB"

Selain itu, aturan Pertamina menegaskan seluruh SPBU wajib menerapkan pengisian BBM sesuai SOP dengan nozzle, demi akurasi volume, keselamatan, dan kepastian harga bagi konsumen. Warga berhak atas layanan adil dan transparan. Ketidakpatuhan SPBU bukan sekadar kelalaian, tetapi pelanggaran hukum yang dapat berujung sanksi administratif, denda, hingga pencabutan izin, sesuai Pasal 43 UU Migas dan peraturan turunan Pertamina,” tegas La Songo.

Hingga kini, pengelola SPBU maupun instansi pemerintah belum memberikan tanggapan resmi atas desakan warga.Sejumlah warga, yang diwakili oleh Iksan dan Aksan, menegaskan bahwa kondisi ini bukan kasus pertama.

Baca Juga:  *Penghentian Penyelidikan Laporan Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD konawe, Pelapor: Ada Kongkalikong Penyidik dan Oknum Anggota DPRD.*

Iksan menyatakan:
“Ini bukan pertama kali terjadi. Kami datang setiap hari, mengantre lama, tapi tetap tidak kebagian BBM. Jam buka-tutup SPBU tidak jelas, pengisian manual tanpa nozzle jelas merugikan kami. Kalau instansi terkait diam saja, wajar kalau masyarakat melakukan boikot.”

Aksan menambahkan:
“SPBU seharusnya menjadi tempat pelayanan publik yang adil. Nyatanya, pelayanan di sini pilih-pilih dan tidak transparan. Kami merasa dirugikan, dan ini sudah melanggar aturan Pertamina. Jika tidak segera ditertibkan, boikot bukan sekadar ancaman—ini hak kami sebagai konsumen.”

Keluhan mereka menyoroti pengisian BBM manual, jam operasional yang tidak konsisten, dan pelayanan yang dilakukan sesuka hati. “Pagi buka jam 9, siang tutup jam 13. Sore dibuka jam 16, tapi pukul 17.30 sudah tutup lagi. Kami mengantre lama, tapi tetap tidak kebagian,” tambah warga.

Baca Juga:  GMII Desak Dirjen Minerba Tolak Penerbitan RKAB CV. Unaaha Bakti Persada

Warga menegaskan, boikot bukan ancaman kosong. “Jika SPBU ini tidak segera ditertibkan, jangan salahkan masyarakat jika melakukan boikot. Tidak mungkin aparat tidak mengetahui praktik permainan di SPBU ini. Instansi terkait sebaiknya menutup SPBU sementara hingga pelayanan tertib dan sesuai hukum,” tegas mereka.

La Songo menutup pernyataannya dengan peringatan tegas:

> “Pelayanan publik bukan slogan kosong. Ini hak dasar masyarakat yang dilindungi UU Migas dan peraturan Pertamina. SPBU Langara tidak hanya melanggar prosedur, tapi juga merendahkan kepercayaan publik. Jika pengelola dan aparat pemerintah terus berpangku tangan, masyarakat tidak akan diam. Ingat, suara rakyat adalah suara Tuhan. SPBU ini sebaiknya ditutup sementara sampai pelayanan benar-benar tertib, profesional, dan sesuai hukum!”

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Space Tech: The Latest Innovations Propelling Us to New Frontiers

    • calendar_month Sel, 27 Feb 2024
    • account_circle admin
    • visibility 400
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • LIRA Sultra Resmi Laporkan Eks Kades dan Kades Puuwatu ke Kejati atas Dugaan Penyimpangan Dana Desa

    LIRA Sultra Resmi Laporkan Eks Kades dan Kades Puuwatu ke Kejati atas Dugaan Penyimpangan Dana Desa

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 417
    • 0Komentar

    Kendari,20 november 2025— Ketua Lembaga Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara (LIRA Sultra), Ikra M. Fadil, S.Pd, resmi melaporkan mantan Kepala Desa dan Kepala Desa Puuwatu, Kecamatan Wawonii Selatan, Kabupaten Konawe Kepulauan, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara. Laporan tersebut terkait dugaan konspirasi dan penyimpangan pengelolaan Dana Desa selama periode enam tahun (2018–2024) dengan total anggaran mencapai […]

  • “Penyelidikan Kasus Dana Hibah Janggal” LIDIK Sultra-Jakarta: Kejari Konawe Diduga Lindungi Komisioner KPUD Konut

    “Penyelidikan Kasus Dana Hibah Janggal” LIDIK Sultra-Jakarta: Kejari Konawe Diduga Lindungi Komisioner KPUD Konut

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 301
    • 0Komentar

    jakarta, 20/11/2025 LIDIK Sultra-Jakarta Menilai bahwa  Pernyataan Kejaksaan Negeri Konawe yang menyebut belum dapat menetapkan tersangka karena menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) menuai kritik keras dari Lembaga Intelektual Demokrasi Indonesia (LIDIK) Sultra Jakarta. ‎ ‎Robby Anggara atau yang kerap di sapa Robby, minta Kejari Konawe berhenti menyampaikan pernyataan spekulatif yang seolah-olah sudah […]

  • *Penghentian Penyelidikan Laporan Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD konawe, Pelapor: Ada Kongkalikong Penyidik dan Oknum Anggota DPRD.*

    *Penghentian Penyelidikan Laporan Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD konawe, Pelapor: Ada Kongkalikong Penyidik dan Oknum Anggota DPRD.*

    • calendar_month Rab, 24 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 198
    • 0Komentar

      KENDARI_ Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD kabupaten Konawe Fraksi PKB yang dilaporkan Pada 11 September 2025 Telah Di Hentikan Penyelidikan Oleh Penyidik Krimum Polda Sultra. Baca Juga:  GMII Desak Dirjen Minerba Tolak Penerbitan RKAB CV. Unaaha Bakti Persada

  • Gelar Aksi Lanjutan, Formasi Desak KPK Panggil dan Periksa Anggota DPR RI Asal Sultra RB dan Eks Kepala BWS Wilayah 4 Kendari

    Gelar Aksi Lanjutan, Formasi Desak KPK Panggil dan Periksa Anggota DPR RI Asal Sultra RB dan Eks Kepala BWS Wilayah 4 Kendari

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N) yang tergabung dalam Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formasi) kembali menggelar aksi demonstrasi di depan gedung KPK RI, Rabu, 26/11. Formasi mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil dan memeriksa oknum anggota DPR RI Dapil Sulawesi Tenggara inisial RB terkait beberapa […]

  • Dinilai Abaikan K3 Hingga Mengakibatkan Laka Kerja Bagi Karyawannya, PT. TRK Diadukan ke Binwas Kemenaker RI.

    Dinilai Abaikan K3 Hingga Mengakibatkan Laka Kerja Bagi Karyawannya, PT. TRK Diadukan ke Binwas Kemenaker RI.

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 181
    • 0Komentar

      Dinilai mengabaikan penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sehingga mengakibatkan Kecelakaan Kerja (Laka Kerja) bagi karyawannya, PT. Tambang Rejeki Kolaka (TRK) di adukan ke Direktorat Jendral Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan dan Keeelamatan Kerja (Ditjen Binwaskaner dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Pengaduan tersebut dilayangkan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) […]

expand_less