Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » KLMPH Sultra Desak Dirut dan Owner Beneficial PT CNI Diperiksa

KLMPH Sultra Desak Dirut dan Owner Beneficial PT CNI Diperiksa

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 30 Sep 2026
  • visibility 44
  • comment 0 komentar

JAKARTA – Koalisi Lembaga Mahasiswa Peduli Hukum (KLMPH) Sulawesi Tenggara (Sultra) Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

‎Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kejagung memanggil dan memeriksa Direktur Utama (Dirut) serta beneficial owner atau penerima manfaat PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.

‎Koordinator aksi, Ismail, mengatakan desakan itu disampaikan setelah Kejagung menetapkan PT CNI sebagai tersangka korporasi bersama sejumlah tersangka perorangan dalam perkara tersebut.

‎”Kerugian negara telah nyata adanya berarti ada kejahatan. Pertanggungjawaban pidana harus ditegakkan,” ujar Ismail dalam pernyataannya saat aksi.

‎Menurut Ismail, penetapan PT CNI sebagai tersangka korporasi perlu diikuti dengan pendalaman terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan di perusahaan.

‎Ia menilai penyidik perlu menelusuri pihak yang berada di balik aktivitas korporasi tersebut, termasuk jajaran pimpinan dan pihak yang disebut massa aksi sebagai penerima manfaat.

‎”Panggil dan periksa Direktur Utama dan oknum inisial DS dan CSC yang juga sebagai pemilik CNI Group yang tidak lain adalah dua bersaudara,” kata Ismail.

Baca Juga:  CORAK Sultra Bongkar Dugaan Tambang Ilegal PT PUP, FSK Diduga Jadi Aktor Kunci

‎Ismail menegaskan desakan tersebut merupakan bagian dari tuntutan massa aksi agar proses penyidikan tidak berhenti pada pertanggungjawaban korporasi.

‎”Mereka harus memastikan pelaku utama di balik skandal korupsi tersebut. Jangan hanya menyasar ranting, tetapi harus menyasar akar dan batangnya,” ujarnya.

‎Perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel PT CNI sendiri telah memasuki tahap penyidikan Kejagung. Penyidik sebelumnya menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari PT CNI sebesar Rp401.653.737.469,69.

‎Uang tersebut diserahkan pada 28 Agustus 2026 dan kemudian dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Berdasarkan keterangan resmi Kejagung, nilai kerugian tersebut merupakan hasil penghitungan BPKP.

‎Kejagung juga telah menegaskan bahwa pengembalian uang tersebut tidak menghentikan proses pidana. Penyidikan tetap berjalan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi dalam tata kelola pertambangan dan ekspor nikel PT CNI.

‎Dalam perkembangannya, pada 25 September 2026 Kejagung menetapkan PT CNI sebagai tersangka korporasi bersama empat orang. Mereka antara lain BS, mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017–2018; NRH, mantan Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019; serta MHI, mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara periode 2017–2019. Satu tersangka lainnya saat itu belum memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga:  Perkara Dinyatakan P-21, Mahasiswa Desak Kejagung Proses Tahap II Kasus Anton Timbang

‎Sehari setelah penetapan tersebut, Kejagung mengamankan MTP, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013–2017, yang menjadi tersangka kelima. MTP sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik dan kemudian diamankan di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, pada 26 September 2026.

‎Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejagung, dugaan pelanggaran terjadi pada kegiatan ekspor nikel PT CNI di Sulawesi Tenggara pada 2017–2019. Penyidik menyebut perusahaan diduga melakukan ekspor tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).

‎Kejagung juga menyebut adanya dugaan penerbitan dokumen hasil uji kadar nikel yang tidak sesuai keadaan sebenarnya. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk kegiatan ekspor. Penyidik juga menduga terdapat proses pengurusan dokumen ekspor dan RKAB yang dilakukan secara melawan hukum.

‎Dalam proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa 116 saksi dan tiga ahli serta menyita 143 dokumen. Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Sulawesi Selatan.

Baca Juga:  Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema “73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia”

‎Atas perkembangan tersebut, KLMPH Sultra meminta Kejagung memperluas pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan pengambilan keputusan maupun manfaat ekonomi dari kegiatan yang sedang disidik.

‎Massa aksi juga meminta agar penyidik tidak berhenti pada penetapan tersangka korporasi dan pejabat yang telah diumumkan, tetapi menelusuri seluruh pihak yang berdasarkan alat bukti memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

‎”Kalau memang ada pihak lain yang terlibat, siapa pun orangnya harus diperiksa berdasarkan alat bukti. Jangan ada yang kebal hukum,” tegas Ismail.

‎KLMPH Sultra menyatakan akan terus mengawal proses penanganan perkara tersebut dan meminta Kejagung menyampaikan perkembangan penyidikan secara transparan kepada publik.

‎Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak yang disebut dalam tuntutan massa aksi terkait desakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama maupun pihak berinisial DS dan CSC.

‎Adapun status hukum seseorang dalam perkara ini tetap harus didasarkan pada alat bukti dan keputusan penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mahasiswa Desak DPP Gerindra Pecat Jemi Safrul Imran

    Mahasiswa Desak DPP Gerindra Pecat Jemi Safrul Imran

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 339
    • 0Komentar

    Dalam aksi tersebut, peserta membawa berbagai spanduk dan pernyataan sikap yang memuat sejumlah dugaan pelanggaran etika kepartaian. Mereka menilai Jemi Safrul Imran diduga mendukung pasangan calon Bupati Konawe pada Pilkada 2024 yang bukan merupakan rekomendasi resmi Partai Gerindra. Selain itu, massa juga menyoroti status Jemi yang disebut belum secara resmi mengundurkan diri dari jabatan Direktur […]

  • Inspirational Tales of Gadgets Changing Lives for the Better

    Inspirational Tales of Gadgets Changing Lives for the Better

    • calendar_month Rab, 21 Feb 2024
    • account_circle admin
    • visibility 486
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Menambang Dalam Kawasan Hutan Tanpa Izin,IMPH Desak Dirjen Minerba Untuk Tidak Mengeluarkan RKAB PT.AMI & PT.AMINDO

    Menambang Dalam Kawasan Hutan Tanpa Izin,IMPH Desak Dirjen Minerba Untuk Tidak Mengeluarkan RKAB PT.AMI & PT.AMINDO

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Menambang Dalam Kawasan Hutan Tanpa Izin,IMPH Desak Dirjen Minerba Untuk Tidak Mengeluarkan RKAB PT.AMI & PT.AMINDO   Jakarta, Senin (12/01/2026) — Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum (IMPH) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Kementerian ESDM Republik Indonesia. Aksi tersebut menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Arga Moroni […]

  • Diduga lakukan aktivitas dan penjualan ore nikel tanpa RKAB Corak Sultra Resmi Laporkan PT. TMM, Inisial TFA Diduga Jadi Oktor Utama Dari Aktivitas Tersebut

    Diduga lakukan aktivitas dan penjualan ore nikel tanpa RKAB Corak Sultra Resmi Laporkan PT. TMM, Inisial TFA Diduga Jadi Oktor Utama Dari Aktivitas Tersebut

    • calendar_month Jum, 8 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Ketua Umum Corong Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara (Corak Sultra) Pauzan Dermawan S.H Resmi Melaporkan Komisaris Utama (Komut) PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM) Inisial TFA yang diduga turut serta menerima dan menikmati aliran dana korupsi pertambangan di kabupaten Konawe Utara dalam pusaran Mega korupsi pertambangan di Blok. Mandiodo dari aspek penggunaan dokumen terbang (Flaying Document).   […]

  • Aksi Jilid 4, Formasi Kembali Desak KPK Panggil dan Periksa Anggota DPR RI Asal Sultra RB Serta Eks Kepala BWS Wilayah 4 Kendari AAUD.
    DPR

    Aksi Jilid 4, Formasi Kembali Desak KPK Panggil dan Periksa Anggota DPR RI Asal Sultra RB Serta Eks Kepala BWS Wilayah 4 Kendari AAUD.

    • calendar_month Jum, 21 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 372
    • 0Komentar

      Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N) yang tergabung dalam Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formasi) kembali menggelar aksi demonstrasi di depan gedung KPK RI, Jumat, 21/11. Kedatangan mereka kali ini guna mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk segera memanggil dan memeriksa oknum anggota DPR RI Dapil […]

  • Luka Doncic’s 32-point night helps Lakers finally win in Denver

    Luka Doncic’s 32-point night helps Lakers finally win in Denver

    • calendar_month Rab, 15 Jan 2025
    • account_circle Dave McMenamin
    • visibility 269
    • 0Komentar

    DENVER — It took Luka Doncic only one quarter Saturday to match his highest scoring output from his first three games with the Los Angeles Lakers, tallying 16 points while L.A. built an early lead on the Denver Nuggets. He kept rolling from there — and so did the Lakers — as Doncic finished with a game-high 32 points […]

expand_less