Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » GMII Desak Dirjen Minerba Tolak Penerbitan RKAB CV. Unaaha Bakti Persada

GMII Desak Dirjen Minerba Tolak Penerbitan RKAB CV. Unaaha Bakti Persada

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
  • visibility 201
  • comment 0 komentar

Jakarta, [08/01/2026]

Gerakan Mahasiswa Intelektual Indonesia (GMII) dengan tegas mendesak Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Republik Indonesia untuk tidak menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) aMilik perusahaan CV. Unaaha Bakti Persada, yang diduga kuat telah melakukan pelanggaran serius di sektor pertambangan dan kehutanan.

 

Berdasarkan data dan temuan yang dihimpun GMII, CV. Unaaha Bakti Persada diduga telah menggarap kawasan hutan tanpa izin seluas 52,86 hektare. Tidak hanya itu, perusahaan tersebut juga belum menyelesaikan kewajiban sanksi administratif dengan nilai fantastis mencapai Rp541 miliar, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  LIRA Sultra Resmi Laporkan Eks Kades dan Kades Puuwatu ke Kejati atas Dugaan Penyimpangan Dana Desa

 

GMII menilai bahwa tindakan menggarap kawasan hutan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum serius yang berdampak langsung terhadap kerusakan lingkungan, hilangnya fungsi kawasan hutan, serta berpotensi merugikan negara dalam skala besar. Oleh karena itu, penerbitan RKAB terhadap perusahaan yang masih memiliki persoalan hukum dan administrasi dinilai sebagai bentuk pembiaran dan pengabaian terhadap supremasi hukum.

 

Edrian Saputra selakku Ketua Umum GMII menegaskan bahwa RKAB seharusnya hanya diberikan kepada perusahaan yang taat hukum, patuh terhadap kewajiban administrasi, serta memiliki komitmen terhadap perlindungan lingkungan. Penerbitan RKAB kepada CV. Unaaha Bakti Persada sebelum penyelesaian seluruh sanksi administratif justru akan mencederai rasa keadilan publik dan membuka ruang praktik buruk dalam tata kelola pertambangan nasional.

Baca Juga:  Mahasiswa dan Pemuda konawe utara Kepung Mabes Polri, Tuntut pencopotan Kapolres Konawe Utara

 

“Negara tidak boleh kalah oleh korporasi yang abai terhadap aturan. Jika Dirjen Minerba tetap menerbitkan RKAB kepada perusahaan yang belum menyelesaikan sanksi administratif ratusan miliar rupiah, maka patut dipertanyakan komitmen pemerintah dalam penegakan hukum dan penyelamatan lingkungan,” tegas GMII.

 

GMII juga meminta agar Kementerian ESDM bersikap transparan, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin dan aktivitas CV. Unaaha Bakti Persada, serta menunda bahkan menolak penerbitan RKAB sampai seluruh kewajiban hukum dan administratif perusahaan tersebut diselesaikan secara tuntas.

Baca Juga:  "Ketua DPD PPWI Sultra Geram: Pelayanan SPBU Langara Dinilai Amburadul dan Berpotensi Melanggar Hukum"

 

Sebagai organisasi mahasiswa yang konsisten mengawal isu lingkungan dan tata kelola sumber daya alam, GMII menyatakan akan terus mengawasi dan mengawal kasus ini, serta tidak menutup kemungkinan melakukan langkah-langkah lanjutan, termasuk aksi massa dan pelaporan ke lembaga penegak hukum, apabila tuntutan tersebut tidak diindahkan.

 

GMII menegaskan: hukum harus ditegakkan, lingkungan harus diselamatkan, dan kepentingan rakyat tidak boleh dikorbankan demi kepentingan segelintir korporasi.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dinilai Abaikan K3 Hingga Mengakibatkan Laka Kerja Bagi Karyawannya, PT. TRK Diadukan ke Binwas Kemenaker RI.

    Dinilai Abaikan K3 Hingga Mengakibatkan Laka Kerja Bagi Karyawannya, PT. TRK Diadukan ke Binwas Kemenaker RI.

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 228
    • 0Komentar

      Dinilai mengabaikan penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sehingga mengakibatkan Kecelakaan Kerja (Laka Kerja) bagi karyawannya, PT. Tambang Rejeki Kolaka (TRK) di adukan ke Direktorat Jendral Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan dan Keeelamatan Kerja (Ditjen Binwaskaner dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Pengaduan tersebut dilayangkan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) […]

  • BAPEMNUS Resmikan Sekretariat, Tegaskan Arah Perjuangan dan Agenda Strategis Pemuda Mahasiswa Nusantara

    BAPEMNUS Resmikan Sekretariat, Tegaskan Arah Perjuangan dan Agenda Strategis Pemuda Mahasiswa Nusantara

    • calendar_month Ming, 4 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 164
    • 0Komentar

    BAPEMNUS Resmikan Sekretariat, Tegaskan Arah Perjuangan dan Agenda Strategis Pemuda Mahasiswa Nusantara   Jakarta, 4 Januari 2026 – Barisan Pemuda Mahasiswa Nusantara (BAPEMNUS) secara resmi meresmikan sekretariat nasional sebagai pusat koordinasi, konsolidasi, dan penguatan gerakan pemuda serta mahasiswa dari berbagai wilayah di Indonesia. Peresmian sekretariat ini menandai langkah strategis BAPEMNUS dalam memperkokoh struktur organisasi serta […]

  • LIDIK Sultra Resmi Melaporkan Oknum Komisioner KPUD ke DKPP: Data Audit Internal KPU RI dan Bukti Transaksi Komisioner Resmi Diserahkan

    LIDIK Sultra Resmi Melaporkan Oknum Komisioner KPUD ke DKPP: Data Audit Internal KPU RI dan Bukti Transaksi Komisioner Resmi Diserahkan

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 286
    • 0Komentar

    ‎ ‎Jakarta, Lembaga Intelektual Demokrasi Indonesia (LIDIK) Sultra Jakarta resmi menyerahkan seluruh bukti permulaan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan dana hibah Pilkada oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara. ‎ ‎Berkas pelaporan yang disampaikan LIDIK Sultra tersebut terdiri dari dua komponen utama, yaitu data audit […]

  • Hilal Tak Memenuhi Kriteria, 1 Syawal 1447 H Berpotensi Jatuh 21 Maret 2026

    Hilal Tak Memenuhi Kriteria, 1 Syawal 1447 H Berpotensi Jatuh 21 Maret 2026

    • calendar_month Kam, 19 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Hilal Tak Memenuhi Kriteria, 1 Syawal 1447 H Berpotensi Jatuh 21 Maret 2026   JAKARTA – Hasil pemaparan dalam Sidang Isbat penentuan 1 Syawal 1447 Hijriah menunjukkan posisi hilal di Indonesia belum memenuhi kriteria visibilitas pada 29 Ramadan 1447 H atau 19 Maret 2026.   Berdasarkan data yang disampaikan, kriteria MABIMS (3-6,4) belum terpenuhi secara […]

  • The Future of Mixed Reality: Blending the Virtual and the Real 2.10 Play Button

    The Future of Mixed Reality: Blending the Virtual and the Real

    • calendar_month Sel, 28 Jan 2025
    • account_circle Lili Cheng
    • visibility 1.188
    • 0Komentar

    At Microsoft Ignite 2023, we are announcing Copilot in Microsoft Dynamics 365 Guides, which combines the power of generative AI with mixed reality to help frontline workers complete complex tasks and resolve issues faster with less disruption to the flow of work. Copilot in Dynamics 365 Guides assists workers in industrial settings who deal with complex […]

  • Demi Integritas Demokrasi terkait Kontroversi Ijazah Jokowi, Wilson Lalengke Kirim Surat Terbuka ke UNESCO dan ASEAN

    Demi Integritas Demokrasi terkait Kontroversi Ijazah Jokowi, Wilson Lalengke Kirim Surat Terbuka ke UNESCO dan ASEAN

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Jakarta – Demi menjaga transparansi demokrasi dan akuntabilitas hukum, jurnalis dan aktivis hak asasi manusia Indonesia, Wilson Lalengke, mengirimkan surat terbuka berisi proposal resmi kepada United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO), Association of South-East Asia Nations (ASEAN), dan anggota Parlemen Indonesia. Proposal tersebut dimaksudkan untuk mendesak pembentukan mekanisme penyelesaian kontroversi seputar dugaan ijazah […]

expand_less