Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » “Main Ilegal di Balik Proyek Besar? PT KNI dan Aliran Material ke IPIP Dipertanyakan”

“Main Ilegal di Balik Proyek Besar? PT KNI dan Aliran Material ke IPIP Dipertanyakan”

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 21 Apr 2026
  • visibility 71
  • comment 0 komentar

Dugaan praktik pertambangan ilegal kembali mencuat dan memantik kemarahan publik. PT Kolaka Nikel Indonesia (KNI) diduga kuat melakukan eksploitasi batuan (Galian C) tanpa izin resmi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Surya Lintas Gemilang (SLG). Aktivitas tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius yang tidak hanya menyerobot hak perusahaan lain, tetapi juga mencederai hukum yang berlaku.

 

Ironisnya, hasil dari aktivitas yang diduga ilegal itu disebut-sebut justru mengalir masuk ke proyek strategis nasional. Material tambang tersebut diduga dipasok ke PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) dan digunakan sebagai bahan pembangunan. Jika benar, praktik ini menjadi tamparan keras bagi komitmen penegakan hukum dan tata kelola industri yang bersih.

 

Sorotan tajam datang dari Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum (IMPH), Rendy Salim. Ia menilai kasus ini bukan lagi sekadar dugaan pelanggaran administratif, melainkan sudah mengarah pada tindak pidana yang harus segera ditindak tegas.

 

“Ini jelas tidak bisa ditoleransi. Ada dugaan eksploitasi tanpa izin, ada distribusi material ilegal, dan ada pihak yang menerima serta memanfaatkannya. Ini rantai pelanggaran yang harus diusut tuntas,” tegas Rendy.

 

Ia secara lantang mendesak Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk tidak tinggal diam. Menurutnya, Mabes Polri harus segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh dan mengambil langkah hukum tegas terhadap PT KNI, termasuk memeriksa dan menindak direktur perusahaan apabila terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga:  Warga Wawonii Gelar Aksi Penudukan, Tolak Tambang Nikel Meskipun MA Tolak PK PT GKP

 

Tak hanya itu, Rendy juga menyoroti peran PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) yang diduga menggunakan material dari sumber yang tidak sah. Ia menegaskan bahwa sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional, IPIP seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan hukum, bukan justru terseret dalam dugaan penggunaan material ilegal.

 

Menurutnya, PT IPIP tidak bisa lepas tangan. Tanggung jawab harus diambil, baik secara hukum maupun etika, dengan segera menghentikan penggunaan material yang berasal dari PT KNI serta melakukan evaluasi total terhadap rantai pasok material pembangunan.

 

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum. Publik menunggu langkah nyata dari Mabes Polri untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika tidak ada tindakan tegas, bukan tidak mungkin praktik serupa akan terus berulang dan merusak kredibilitas penegakan hukum serta masa depan industri yang berkelanjutan.Dugaan praktik pertambangan ilegal kembali mencuat dan memantik kemarahan publik. PT Kolaka Nikel Indonesia (KNI) diduga kuat melakukan eksploitasi batuan (Galian C) tanpa izin resmi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Surya Lintas Gemilang (SLG). Aktivitas tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius yang tidak hanya menyerobot hak perusahaan lain, tetapi juga mencederai hukum yang berlaku.

Baca Juga:  "Aksi Unjuk Rasa Jilid III di KPK RI dan Kejaksaan Agung RI: GMII Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Korupsi Kontrak Rp 890 Miliar di PT Antam Tbk

 

Ironisnya, hasil dari aktivitas yang diduga ilegal itu disebut-sebut justru mengalir masuk ke proyek strategis nasional. Material tambang tersebut diduga dipasok ke PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) dan digunakan sebagai bahan pembangunan. Jika benar, praktik ini menjadi tamparan keras bagi komitmen penegakan hukum dan tata kelola industri yang bersih.

 

Sorotan tajam datang dari Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum (IMPH), Rendy Salim. Ia menilai kasus ini bukan lagi sekadar dugaan pelanggaran administratif, melainkan sudah mengarah pada tindak pidana yang harus segera ditindak tegas.

 

“Ini jelas tidak bisa ditoleransi. Ada dugaan eksploitasi tanpa izin, ada distribusi material ilegal, dan ada pihak yang menerima serta memanfaatkannya. Ini rantai pelanggaran yang harus diusut tuntas,” tegas Rendy.

 

Ia secara lantang mendesak Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk tidak tinggal diam. Menurutnya, Mabes Polri harus segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh dan mengambil langkah hukum tegas terhadap PT KNI, termasuk memeriksa dan menindak direktur perusahaan apabila terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga:  Steering Committee Musda KNPI Sultra Resmi Tetapkan Kandidat Calon Ketua Umum, Minta Dukungan Pemprov Sultra

 

Tak hanya itu, Rendy juga menyoroti peran PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) yang diduga menggunakan material dari sumber yang tidak sah. Ia menegaskan bahwa sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional, IPIP seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan hukum, bukan justru terseret dalam dugaan penggunaan material ilegal.

 

Menurutnya, PT IPIP tidak bisa lepas tangan. Tanggung jawab harus diambil, baik secara hukum maupun etika, dengan segera menghentikan penggunaan material yang berasal dari PT KNI serta melakukan evaluasi total terhadap rantai pasok material pembangunan.

 

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum. Publik menunggu langkah nyata dari Mabes Polri untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika tidak ada tindakan tegas, bukan tidak mungkin praktik serupa akan terus berulang dan merusak kredibilitas penegakan hukum serta masa depan industri yang berkelanjutan.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less