Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Perkara Dinyatakan P-21, Mahasiswa Desak Kejagung Proses Tahap II Kasus Anton Timbang

Perkara Dinyatakan P-21, Mahasiswa Desak Kejagung Proses Tahap II Kasus Anton Timbang

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 25 Sep 2026
  • visibility 100
  • comment 0 komentar

JAKARTA – Konsorsium Mahasiswa Sulawesi Tenggara-Jakarta kembali mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Dalam aksi Jilid IV pada Jumat, 25 September 2026, mereka mempertanyakan kelanjutan perkara Anton Timbang (AT), Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan perkara pertambangan ilegal PT Masempo Dalle di Kabupaten Konawe Utara.

‎Mahasiswa menyoroti belum jelasnya proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II, meski sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21.

‎Koordinator Nasional Konsorsium Mahasiswa Sulawesi Tenggara-Jakarta, Adrian Al-Fath, mengatakan pihaknya kembali turun ke jalan karena ingin memperoleh kejelasan mengenai perkembangan perkara yang menyeret Anton Timbang.

‎Menurut Adrian, Dittipidter Bareskrim Polri sebelumnya telah menyampaikan bahwa berkas perkara telah P-21 dan penyidik tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses pelimpahan.

‎Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni pada 6 Agustus 2026 menyatakan perkara tersebut telah P-21. Saat itu, penyidik disebut sedang berkoordinasi dengan jaksa untuk mempersiapkan proses pelimpahan.

‎Irhamni juga menjelaskan Anton Timbang belum ditahan karena dinilai kooperatif. Penahanan, menurutnya, bukan merupakan kewajiban dan masih menjadi pertimbangan penyidik.

Baca Juga:  "Aksi Unjuk Rasa Jilid III di KPK RI dan Kejaksaan Agung RI: GMII Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Korupsi Kontrak Rp 890 Miliar di PT Antam Tbk

‎Dalam hukum acara pidana, tahap II merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

‎Adrian mempertanyakan lamanya proses tersebut. Terlebih, Anton Timbang masih terlihat menjalankan aktivitas di ruang publik, termasuk menghadiri sejumlah agenda organisasi Kadin, meski status hukumnya sebagai tersangka masih melekat.

‎”Jangan ada perlakuan istimewa terhadap AT tersangka tambang ilegal, benarkah proses hukumnya nyata dijalankan ataukah ada dugaan impunitas terhadap tersangka? Sangat disayangkan jika benar adanya,” tegas Adrian.

‎Ia juga menyinggung kehadiran Anton Timbang dalam agenda bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada 31 Juli 2026.

‎Menurut Adrian, kehadiran tersebut bukan persoalan utama. Yang menjadi pertanyaan adalah konsistensi proses hukum setelah penyidik menyatakan perkara telah P-21.

‎”Kalau benar sejak beberapa waktu lalu berkas perkara sudah dinyatakan P-21 dan penyidik menyampaikan sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk pelimpahan, maka publik berhak mengetahui sampai sejauh mana proses tersebut berjalan. Kami menantang Kejagung agar mengambil sikap tegas,” ujar Adrian.

Baca Juga:  Warga Wawonii Gelar Aksi Penudukan, Tolak Tambang Nikel Meskipun MA Tolak PK PT GKP

‎Ia mengatakan status P-21 semestinya menunjukkan bahwa penyidikan telah melewati salah satu tahapan penting. Karena itu, aparat penegak hukum dinilai perlu memberikan penjelasan mengenai posisi perkara, khususnya terkait pelimpahan tersangka dan barang bukti.

‎”Jangan sampai publik hanya mendapatkan informasi bahwa perkara sudah P-21, tetapi setelah itu tidak ada kejelasan mengenai pelimpahan tersangka dan barang bukti. Kami meminta Bareskrim dan Kejaksaan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai posisi perkara ini,” katanya.

‎Adrian kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan apakah seorang tersangka diperbolehkan menghadiri kegiatan publik. Namun, mahasiswa mempertanyakan konsistensi antara pernyataan penyidik mengenai status P-21 dengan belum jelasnya pelaksanaan tahap II.

‎”Bagi kami, persoalannya bukan semata-mata apakah seorang tersangka boleh menghadiri kegiatan publik atau tidak. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana konsistensi proses hukumnya.” tegasnya.

‎Sebelumnya, kehadiran Anton Timbang dalam pertemuan pengurus Kadin dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada 31 Juli 2026 turut menjadi perhatian.

‎Saat itu, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni membenarkan bahwa Anton Timbang berstatus tersangka. Namun, penyidik belum melakukan penahanan dengan alasan yang bersangkutan dinilai kooperatif.

Baca Juga:  PROYEK JEMBATAN SAMBANDETE DISOROT TAJAM, IPMKU-JAKARTA DESAK APARAT BONGKAR SELURUH PROSESNYA

‎Dalam perkara dugaan aktivitas pertambangan ilegal PT Masempo Dalle, Dittipidter Bareskrim Polri menetapkan Anton Timbang yang merupakan Direktur Utama PT Masempo Dalle sebagai tersangka. Selain Anton, penyidik juga menetapkan MSW, selaku kuasa direktur sekaligus pejabat sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle, sebagai tersangka.

‎Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan nikel di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.

‎Bareskrim sebelumnya menyebut penindakan dilakukan setelah pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional tersebut.

‎Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sebelumnya juga menyatakan berkas perkara Anton Timbang telah dinyatakan P-21 oleh jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Konawe sekitar Juni 2026.

‎Namun, pada saat itu, tersangka dan sejumlah barang bukti disebut belum diserahkan oleh penyidik kepada pihak kejaksaan.

‎Adrian memastikan mahasiswa akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut. Ia meminta status tersangka tidak berhenti pada sebatas penetapan, apabila seluruh tahapan penyidikan memang telah diselesaikan.

‎”Kami akan terus mengawal perkara ini. Status tersangka tidak boleh berhenti hanya pada penetapan,” pungkas Adrian.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BAPEMNUS Resmikan Sekretariat, Tegaskan Arah Perjuangan dan Agenda Strategis Pemuda Mahasiswa Nusantara

    BAPEMNUS Resmikan Sekretariat, Tegaskan Arah Perjuangan dan Agenda Strategis Pemuda Mahasiswa Nusantara

    • calendar_month Ming, 4 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 221
    • 0Komentar

    BAPEMNUS Resmikan Sekretariat, Tegaskan Arah Perjuangan dan Agenda Strategis Pemuda Mahasiswa Nusantara   Jakarta, 4 Januari 2026 – Barisan Pemuda Mahasiswa Nusantara (BAPEMNUS) secara resmi meresmikan sekretariat nasional sebagai pusat koordinasi, konsolidasi, dan penguatan gerakan pemuda serta mahasiswa dari berbagai wilayah di Indonesia. Peresmian sekretariat ini menandai langkah strategis BAPEMNUS dalam memperkokoh struktur organisasi serta […]

  • Denda PT TMS Rp2,09 Triliun di Kabaena, KNPI Sultra Minta Kejelasan

    Denda PT TMS Rp2,09 Triliun di Kabaena, KNPI Sultra Minta Kejelasan

    • calendar_month Kam, 1 Okt 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 47
    • 0Komentar

    KENDARI – Sekretaris Umum DPD KNPI Sulawesi Tenggara (Sultra), Arnol Ibnu, mendesak aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait membuka secara transparan perkembangan penanganan denda administratif PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) yang beroperasi di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana. Arnol meminta pemerintah menjelaskan kepada publik sejauh mana proses penagihan denda tersebut berjalan, berapa kewajiban yang telah […]

  • “Legima Univ. Jayabaya, Tantang Polres Jakarta Timur Segera Tangkap Pelaku Pengroyokan Ketua Mapalaya”

    “Legima Univ. Jayabaya, Tantang Polres Jakarta Timur Segera Tangkap Pelaku Pengroyokan Ketua Mapalaya”

    • calendar_month Jum, 21 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 323
    • 0Komentar

    Jakarta –21,nov,2025, Lembaga Legislatif Mahasiswa (Legima) Universitas Jayabaya mendesak Kepolisian Resor Metro (Polres) Jakarta Timur untuk segera menangkap pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Ketua Mapalaya Univ. Jayabaya, Muh. Adriansyah. Presidium Legima Univ. Jayabaya, Sardianto, dalam keterangan persnya menyatakan, kepolisian harus bertindak serius dan cepat menangkap para pelaku. Korban mengalami luka di kepala yang membutuhkan jahitan […]

  • Israeli hostage freed by Hamas says ‘time is running out’ for captives as she describes harrowing conditions
    DPR

    Israeli hostage freed by Hamas says ‘time is running out’ for captives as she describes harrowing conditions

    • calendar_month Ming, 23 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 714
    • 0Komentar

    TEL AVIV — Yocheved Lifshitz, one of the first Israeli hostages released by Hamas, took the world by surprise in late October when she shook the hand of one of her captors and uttered a single word: “Shalom” — a Hebrew salutation meaning “peace.” Now, in an exclusive interview, Lifshitz said she believes peace can […]

  • Pandi Bastian Resmi Terpilih sebagai Ketua Umum HIMA Sultra-Jakarta Periode 2026–2026

    Pandi Bastian Resmi Terpilih sebagai Ketua Umum HIMA Sultra-Jakarta Periode 2026–2026

    • calendar_month Sab, 10 Okt 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 51
    • 0Komentar

    JAKARTA— Estafet kepemimpinan Himpunan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (HIMA Sultra)–Jakarta memasuki babak baru. Pandi Bastian, resmi terpilih sebagai Ketua Umum HIMA Sultra–Jakarta periode 2026–2028 melalui Musyawarah Besar (MUBES) ke-IV HIMA Sultra–Jakarta. ‎Terpilihnya Pandi Bastian menjadi salah satu momentum penting dalam perjalanan organisasi mahasiswa Sulawesi Tenggara di Jakarta. Kepercayaan tersebut sekaligus menjadi simbol regenerasi kepemimpinan dan harapan […]

  • Menolak Lupa, GMII Kembali Tekan KPK Soal Penanganan Kasus yang Dinilai Lamban

    Menolak Lupa, GMII Kembali Tekan KPK Soal Penanganan Kasus yang Dinilai Lamban

    • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 246
    • 0Komentar

    Menolak Lupa, GMII Kembali Tekan KPK Soal Penanganan Kasus yang Dinilai Lambanu   Jakarta, [20/01/2026] – Gerakan Mahasiswa Intelektual Indonesia (GMII) kembali menegaskan sikap kritisnya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) yang dinilai lamban dan tidak menunjukkan langkah konkret dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi terkait kontrak jasa sewa alat berat bernilai Rp […]

expand_less