Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Diduga lakukan aktivitas dan penjualan ore nikel tanpa RKAB Corak Sultra Resmi Laporkan PT. TMM, Inisial TFA Diduga Jadi Oktor Utama Dari Aktivitas Tersebut

Diduga lakukan aktivitas dan penjualan ore nikel tanpa RKAB Corak Sultra Resmi Laporkan PT. TMM, Inisial TFA Diduga Jadi Oktor Utama Dari Aktivitas Tersebut

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 8 Mei 2026
  • visibility 187
  • comment 0 komentar

Ketua Umum Corong Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara (Corak Sultra) Pauzan Dermawan S.H Resmi Melaporkan Komisaris Utama (Komut) PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM) Inisial TFA yang diduga turut serta menerima dan menikmati aliran dana korupsi pertambangan di kabupaten Konawe Utara dalam pusaran Mega korupsi pertambangan di Blok. Mandiodo dari aspek penggunaan dokumen terbang (Flaying Document).

 

Dugaan keterlibatan yang menyeret nama Komisaris Utama (Komut) PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM) Inisial TFA Seharusnya menjadi fokus utama aparat penegak hukum di wilayah Sulawesi Tenggara terkhusus Kejati Sultra Dan Polda Sultra namun ironisnya kasus yang menyeret nama TFA kami duga kuat hilang dari daftar pemeriksaan serta kian meredup, di sisi lain kami juga menduga bahwa ada keterlibatan oknum APH dalam membackup proses pemeriksaan Komisaris Utama PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM).

 

 

Di sisi lain dugaan aktivitas Pertambangan Serta Penjualan Ore Nikel Tanpa RKAB kembali terjadi di Konsesi PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM), Tepat pada tanggal 4 April 2026 tim investigasi dari Lembaga Corong Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara (Corak Sultra) kembali menemui adanya aktivitas pemuatan (Barging) yang kami duga kuat bahwa Ore Nikel yang di muat adalah Barang Bukti (BB) pasalnya kami menemukan adanya puluhan tumpukan Doom yang telah dipasangi Police line namun terdapat adanya proses pemuatan ore nikel dari beberapa tumpukan Doom yang telah di pasangi pita kuning (Police Line).

Baca Juga:  KPD–Wilalang Bantah Isu Negatif Terhadap PT AKP, Beberkan Temuan Investigasi Lapangan

 

Tidak hanya dugaan Pengangkutan Barang Bukti (BB) PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM) juga Diduga telah melakukan aktivitas pemuatan dan penjualan ore nikel sebelum Mengantongi surat persetujuan RKAB yang Mana Menjadi Syarat Utama bagi Perusahaan yang melaksanakan aktivitas pertambangan sebagaimana telah di wajibkan dan di tuangkan dalam undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang mineral dan batubara.

 

Pauzan Dermawan S.H selaku ketua Umum Corak Sultra menuturkan bahwa dugaan aktivitas pertambangan dan penjualan ore nikel tanpa RKAB bukan kali ini saja di lakukan oleh PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM) sebelumnya pada tahun 2025 di temui adanya aktivitas pertambangan dan penjualan ore nikel tanpa RKAB namun tidak kunjung di tindaki oleh pihak parat penegak hukum khususnya di wilayah Sulawesi tenggara.

Baca Juga:  "Presidium Lembaga Pemerhati Hukum Sultra Akan Laporkan Dugaan Pelantikan Cacat Prosedur Pejabat Konsel ke Kementerian"

 

Menurutnya, aktivitas yang diduga di lakukan oleh PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM) telah menjadi ancaman serius bagi kabupaten Konawe Utara apa lagi baru baru ini PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM) Telah mendapatkan sanksi dari Satgas PKH RI dengan klausul denda mencapai Rp629.235.189.073,56 (enam ratus dua puluh sembilan miliar lebih) dari hasil penambangan di dalam kawasan hutan dengan luas bukaan mencapai 64,59 Hektar.

 

“Kami menilai bahwa ini adalah bentuk kejahatan serius yang sangat merugikan negara dalam jumlah besar, olehnya itu kami telah resmi melaporkan PT. Tristaco Mineral Makmur Ke Pihak KEJAGUNG RI dan MABES POLRI agar secepatnya di lakukan pemeriksaan serta penetapan tersangka terhadap pimpinan utama PT. Tristaco Mineral Makmur Inisial TFA atas dugaan melakukan aktivitas pertambangan serta penjualan ore nikel tanpa RKAB Tahun 2026,”ujar Pauzan

Baca Juga:  Dugaan Suap Ketua Ombudsman RI Melebar, IMPH Minta Dirut PT TSHI Diperiksa

 

Lanjut Pauzan, tidak hanya di Kejagung dan Mabes Polri kami juga menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara (DITJEN MINERBA) agar RKAB PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM) tidak di setujui di karenakan banyak pelanggan maupun kerugian negara yang di akibatkan dari adanya dugaan aktivitas Pertambangan dan penjualan ore nikel tanpa RKAB.

 

Kami menilai bahwa aktivitas pertambangan dan penjualan ore nikel yang kami duga kuat di lakukan oleh PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM) yang juga di nahkodai oleh TFA telah melabrak Permen ESDM No. 17 Tahun 2025,PP No. 96 Tahun 2021 Dan undang-undang Minerba nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas undang-undang Nomor 4 Tahun 2009,” Tegasnya

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BAPEMNUS Desak Pemerintah Transparan Terkait Isu Bandara Khusus IMIP Morowali

    BAPEMNUS Desak Pemerintah Transparan Terkait Isu Bandara Khusus IMIP Morowali

    • calendar_month Jum, 5 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 279
    • 0Komentar

    Jakarta, 5 Desember 2025 — Barisan Pemuda Mahasiswa Nusantara (BAPEMNUS) menyoroti isu pembangunan dan pengoperasian Bandara Khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, yang belakangan menuai perhatian publik. Ketua Umum BAPEMNUS, Nabil Dean, S.Ap, menegaskan bahwa proyek bandara yang dikelola korporasi raksasa harus memenuhi seluruh ketentuan hukum, aspek keselamatan, serta […]

  • Ketua BAPEMNUS Angkat Bicara, Terkait Isu Yang Beredar di Media Online*

    Ketua BAPEMNUS Angkat Bicara, Terkait Isu Yang Beredar di Media Online*

    • calendar_month Jum, 27 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 254
    • 0Komentar

    “Nabil Dean, Ketua Barisan Pemuda dan Mahasiswa Nusantara (BAPEMNUS) mengatakan bahwa surat panggilan saksi harus nya di tujukan kepada bapak YENIAYAS LATORUMO selaku Direktur Utama PT. MJ pada tahun 2015 s/d 2022″. Ujarnya ” Nabil Dean atau sering di sapa Nabil, juga menjelaskan bahwa pada pelaksanaan pertambangan dilakukan oleh perusahaan kontraktor mining yaitu PT. Anugra […]

  • Mediasi Kekeluargaan Digelar, Kades Unggulino Akui Kekhilafan dan Sampaikan Maaf

    Mediasi Kekeluargaan Digelar, Kades Unggulino Akui Kekhilafan dan Sampaikan Maaf

    • calendar_month Rab, 23 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 58
    • 0Komentar

    KONAWE, — Persoalan yang melibatkan anak warga dengan Kepala Desa Unggulino, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, akhirnya diselesaikan melalui mediasi secara kekeluargaan. Kedua pihak sepakat mengakhiri persoalan tersebut secara damai setelah dilakukan pertemuan keluarga. Sebelumnya, persoalan tersebut menjadi perhatian setelah beredar rekaman video yang memperlihatkan situasi di sebuah rumah. Dalam rekaman, terlihat seorang anak berada di […]

  • Hilal Tak Memenuhi Kriteria, 1 Syawal 1447 H Berpotensi Jatuh 21 Maret 2026

    Hilal Tak Memenuhi Kriteria, 1 Syawal 1447 H Berpotensi Jatuh 21 Maret 2026

    • calendar_month Kam, 19 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Hilal Tak Memenuhi Kriteria, 1 Syawal 1447 H Berpotensi Jatuh 21 Maret 2026   JAKARTA – Hasil pemaparan dalam Sidang Isbat penentuan 1 Syawal 1447 Hijriah menunjukkan posisi hilal di Indonesia belum memenuhi kriteria visibilitas pada 29 Ramadan 1447 H atau 19 Maret 2026.   Berdasarkan data yang disampaikan, kriteria MABIMS (3-6,4) belum terpenuhi secara […]

  • Space Tech: The Latest Innovations Propelling Us to New Frontiers

    • calendar_month Sel, 27 Feb 2024
    • account_circle admin
    • visibility 498
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Laporan Resmi Diterima Divhumas Mabes Polri, Kapolres Konawe Utara Berpotensi Diperiksa

    Laporan Resmi Diterima Divhumas Mabes Polri, Kapolres Konawe Utara Berpotensi Diperiksa

    • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 216
    • 0Komentar

    Jakarta, 9 Januari 2026. Persatuan Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (PERSAMA Sultra-Jakarta) secara resmi melaporkan Kapolres Konawe Utara ke Mabes Polri. Laporan ini terkait dugaan pembiaran dan kelalaian dalam pencegahan serta penindakan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung Kabupaten Konawe Utara.   Laporan tersebut dilayangkan karena aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung Konawe […]

expand_less