Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Dugaan Gratifikasi PT.TMS: Oknum Kades Lengora Pantai Dilaporkan ke APH Sultra

Dugaan Gratifikasi PT.TMS: Oknum Kades Lengora Pantai Dilaporkan ke APH Sultra

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 4 Des 2025
  • visibility 260
  • comment 0 komentar

Kendari_kamis,04,des,2025. Tentang Dugaan Gratifikasi Atau Suap Dana Kordinasi Tambang Nikel Yang dilakukan Perusahaan PT.Tonia Mitra Sejahtera (PT.TMS) Kepada Kepala Desa Lengora Pantai Kec.Kabaena Tengah, Kab.Bombana. Dalam Gratifikasi atau Suap Di serahkan langsung oleh manajemen PT.TMS Kepada Kades Lengora Pantai, Dalam Bentuk Apresiasi Karna telah banyak Berkontribusi Dalam kelancaran Aktivitas PT.TMS melakukan Penjualan Ore Nickel Di Kabaena.

 

“Irjal Ridwan, selaju Ketua Umum Hima-PPHI Mengatakan, Pemberian Dana Kepada Kades Lengora Pantai Sebanyak Ratusan juta Dalam setiap Dua Ratus Ribu Metrik Ton Ore Nickel hasil penjualan PT.TMS. Dan di cairkan dalam setiap 20 Tongkang ,dan Dari data yang di himpun Dalam Berita acara PT.TMS, modus pemberian dana kepada kades lengora pantai, adalah bentuk apresiasi Telah berkontribusi demi kelancaran Aktivitas perusahaan di Kabaena.Hasil kajian kami dari data yang kami miliki Dalam berita acara Bukan bentuk apresiasi Tapi terdapat Tindak Pindana Gratifikasi/Suap Karna mengatasnamakan Pemerintah setempat. kata irjal kepada awak media

Baca Juga:  Disorot Tanpa Konfirmasi, DP3A Konsel Balik Serang: “Stop Bangun Opini Menyesatkan!”

 

Lanjut, Aldi Lamoito juga selaku Penanggung Jawab Aksi ,Menjelaskan Bahwa dugaan Gratifikasi PT.TMS Sudah Berlangsung Lama, Karena sudah beberapa Tahap uang kordinasi yang di terima oleh kades itu. Aldi Lamoito juga Menekankan Kepada APH Agar Segera Memanggil dan memeriksa kades Lengora Pantai yang sudah jelas telah menyalagunakan jabatan nya untuk kepentingan pribadi. Polda dan kejati sultra harus segera memeriksa kades teresbut dan juga Pihak PT.TMS karna bentuk kejahatan yang dibuatnya telah merugikan Masyarakat hingga negara. ucap Aldi Lamoito

Baca Juga:  LIRA Sultra Resmi Laporkan Eks Kades dan Kades Puuwatu ke Kejati atas Dugaan Penyimpangan Dana Desa

Sangat Jelas dalam Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 perubahan UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiPasal 11,
pasal 12 dan Pasal 13 Undang-Undang Tipikor terkait Pidana Tikor Dan Gratifikasi.
Pasal 236 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen hal ini merujuk penggunaan stempel Desa dalam Dokumen. Aparat penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polda dan kejati Sultra Kami Anggap masih mempunyai integritas tinggi dalam menegakkan supremasi Hukum di Bumi Anoa Sulawesi Tenggara. Sehingga kasus ini secepatnya di Atensi Karna secara jelas telah melanggar Hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia dan juga merugikan masyarakat, tutup irjal dengan tegas

Baca Juga:  Ampuh Sultra Minta Kejari Konawe Usut Dugaan Korupsi Di Setda dan Sekretariat DPRD Konut Sebesar 700 Juta.
  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • “JKMS: Kembali Mempertanyakan Soal Laporan Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Konawe Fraksi PKB”

    “JKMS: Kembali Mempertanyakan Soal Laporan Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Konawe Fraksi PKB”

    • calendar_month Jum, 21 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 293
    • 0Komentar

    konawe,21,nov,2025, Jaringan Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (JKMS) Kembali Bertandang Ke Mapolda Sulawesi Tenggara, Terkait Dugaan Pemalsuan Ijazah Anggota DPRD Konawe. Dalam Aksi Tersebut Masa aksi Mempertanyakan Sampai dimana perkembangan Kasus Pemalsuan ijazah Anggota DPRD Konawe Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ketua umum JKMS, Irjal Ridwan, Mengatakan Bahwa Laporan Kami Sudah Dua bulan Namun sampai sekarang […]

  • Space Tech: The Latest Innovations Propelling Us to New Frontiers

    • calendar_month Sel, 27 Feb 2024
    • account_circle admin
    • visibility 440
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • IMPH Desak Kemenkes Transparan Soal Proyek Lanjutan RSUD Kolaka Timur Rp30,6 Miliar

    IMPH Desak Kemenkes Transparan Soal Proyek Lanjutan RSUD Kolaka Timur Rp30,6 Miliar

    • calendar_month Kam, 4 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Jakarta,Selasa,02/06/2026 — Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum (IMPH) mendesak Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk segera membuka secara transparan seluruh proses pengadaan proyek lanjutan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur yang saat ini menjadi sorotan publik.   Proyek tersebut diketahui merupakan lanjutan pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) […]

  • Disebut Distorsi, Formasi Beberkan Upaya Suap Anggota DPR RI Inisial RB Untuk Menghentikan Aksi Demonstrasi di KPK.
    DPR

    Disebut Distorsi, Formasi Beberkan Upaya Suap Anggota DPR RI Inisial RB Untuk Menghentikan Aksi Demonstrasi di KPK.

    • calendar_month Sab, 22 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formasi) membeberkan upaya suap yang diduga dilakukan oleh anak buah oknum anggota DPR RI Dapil Sultra inisial RB kepada anggota Formasi. Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo yang merupakan pendiri Formasi mengatakan, sejak aksi demonstrasi pertama, orang-orang yang diduga dekat dengan RB kerap mencoba menyuap anggota […]

  • “Ampuh Sultra, Soroti dan Desak Komisi Yudisial Periksa Hakim Yang Memutus Perkara Owner saraskin”

    “Ampuh Sultra, Soroti dan Desak Komisi Yudisial Periksa Hakim Yang Memutus Perkara Owner saraskin”

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 290
    • 0Komentar

    jakarta,19,nov,2025. Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti vonis ringan yang di jatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kendari terhadap Owner Saraskin Kendari. Pasalnya, Owner Saraskin Kendari Nurmaya Santi telah di vonis bersalah memproduksi serta menjual kosmetik berbahaya namun hanya di jatuhi hukuman penjara selama 1 Tahun saja. Menanggapi hal itu, Direktur Ampuh Sultra, Hendro […]

expand_less