Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Dugaan Gratifikasi PT.TMS: Oknum Kades Lengora Pantai Dilaporkan ke APH Sultra

Dugaan Gratifikasi PT.TMS: Oknum Kades Lengora Pantai Dilaporkan ke APH Sultra

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 4 Des 2025
  • visibility 215
  • comment 0 komentar

Kendari_kamis,04,des,2025. Tentang Dugaan Gratifikasi Atau Suap Dana Kordinasi Tambang Nikel Yang dilakukan Perusahaan PT.Tonia Mitra Sejahtera (PT.TMS) Kepada Kepala Desa Lengora Pantai Kec.Kabaena Tengah, Kab.Bombana. Dalam Gratifikasi atau Suap Di serahkan langsung oleh manajemen PT.TMS Kepada Kades Lengora Pantai, Dalam Bentuk Apresiasi Karna telah banyak Berkontribusi Dalam kelancaran Aktivitas PT.TMS melakukan Penjualan Ore Nickel Di Kabaena.

 

“Irjal Ridwan, selaju Ketua Umum Hima-PPHI Mengatakan, Pemberian Dana Kepada Kades Lengora Pantai Sebanyak Ratusan juta Dalam setiap Dua Ratus Ribu Metrik Ton Ore Nickel hasil penjualan PT.TMS. Dan di cairkan dalam setiap 20 Tongkang ,dan Dari data yang di himpun Dalam Berita acara PT.TMS, modus pemberian dana kepada kades lengora pantai, adalah bentuk apresiasi Telah berkontribusi demi kelancaran Aktivitas perusahaan di Kabaena.Hasil kajian kami dari data yang kami miliki Dalam berita acara Bukan bentuk apresiasi Tapi terdapat Tindak Pindana Gratifikasi/Suap Karna mengatasnamakan Pemerintah setempat. kata irjal kepada awak media

Baca Juga:  "Ketua DPD PPWI Sultra Geram: Pelayanan SPBU Langara Dinilai Amburadul dan Berpotensi Melanggar Hukum"

 

Lanjut, Aldi Lamoito juga selaku Penanggung Jawab Aksi ,Menjelaskan Bahwa dugaan Gratifikasi PT.TMS Sudah Berlangsung Lama, Karena sudah beberapa Tahap uang kordinasi yang di terima oleh kades itu. Aldi Lamoito juga Menekankan Kepada APH Agar Segera Memanggil dan memeriksa kades Lengora Pantai yang sudah jelas telah menyalagunakan jabatan nya untuk kepentingan pribadi. Polda dan kejati sultra harus segera memeriksa kades teresbut dan juga Pihak PT.TMS karna bentuk kejahatan yang dibuatnya telah merugikan Masyarakat hingga negara. ucap Aldi Lamoito

Baca Juga:  Masyarakat Desa Lelewawo, Kec.Batu Putih Kolaka Utara, Resmi Menutup Lahan, Yang di Serobot PT.Kasmar Tiar Raya. 

Sangat Jelas dalam Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 perubahan UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiPasal 11,
pasal 12 dan Pasal 13 Undang-Undang Tipikor terkait Pidana Tikor Dan Gratifikasi.
Pasal 236 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen hal ini merujuk penggunaan stempel Desa dalam Dokumen. Aparat penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polda dan kejati Sultra Kami Anggap masih mempunyai integritas tinggi dalam menegakkan supremasi Hukum di Bumi Anoa Sulawesi Tenggara. Sehingga kasus ini secepatnya di Atensi Karna secara jelas telah melanggar Hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia dan juga merugikan masyarakat, tutup irjal dengan tegas

Baca Juga:  GMII Desak Dirjen Minerba Tolak Penerbitan RKAB CV. Unaaha Bakti Persada
  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • “Aksi Berjilid-jilid Terus Di Suarakan” GMII: Nilai KPK Tidak Tegas dalam Memberantas Korupsi

    “Aksi Berjilid-jilid Terus Di Suarakan” GMII: Nilai KPK Tidak Tegas dalam Memberantas Korupsi

    • calendar_month Sab, 29 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Jakarta, [28/11/25] – Gerakan Mahasiswa Intelektual Indonesia (GMII) kembali menunjukkan konsistensi perjuangan dalam mengawal dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Antam Tbk. Setelah sebelumnya menggelar rangkaian aksi unjuk rasa jilid I dan jilid II, GMII lagi-lagi turun ke jalan dalam aksi besar jilid III di KPK RI dan Kejaksaan Agung RI, serta aksi jilid […]

  • BAPEMNUS Desak Pemerintah Transparan Terkait Isu Bandara Khusus IMIP Morowali

    BAPEMNUS Desak Pemerintah Transparan Terkait Isu Bandara Khusus IMIP Morowali

    • calendar_month Jum, 5 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Jakarta, 5 Desember 2025 — Barisan Pemuda Mahasiswa Nusantara (BAPEMNUS) menyoroti isu pembangunan dan pengoperasian Bandara Khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, yang belakangan menuai perhatian publik. Ketua Umum BAPEMNUS, Nabil Dean, S.Ap, menegaskan bahwa proyek bandara yang dikelola korporasi raksasa harus memenuhi seluruh ketentuan hukum, aspek keselamatan, serta […]

  • Menolak Lupa, GMII Kembali Tekan KPK Soal Penanganan Kasus yang Dinilai Lamban

    Menolak Lupa, GMII Kembali Tekan KPK Soal Penanganan Kasus yang Dinilai Lamban

    • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Menolak Lupa, GMII Kembali Tekan KPK Soal Penanganan Kasus yang Dinilai Lambanu   Jakarta, [20/01/2026] – Gerakan Mahasiswa Intelektual Indonesia (GMII) kembali menegaskan sikap kritisnya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) yang dinilai lamban dan tidak menunjukkan langkah konkret dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi terkait kontrak jasa sewa alat berat bernilai Rp […]

  • “PPWI Sultra Desak Presiden Prabowo Perketat Penertiban Tambang Ilegal di Hutan Lindung”

    “PPWI Sultra Desak Presiden Prabowo Perketat Penertiban Tambang Ilegal di Hutan Lindung”

    • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Tambang Ilegal Merajalela di Hutan Lindung, PPWI Sultra Tantang Presiden Prabowo Evaluasi Satgas PKH. KENDARI — Menjelang rencana kunjungan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto ke Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam agenda peresmian Kampung Nelayan di Kabupaten Konawe, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sultra melayangkan surat terbuka kepada Presiden.   Dalam keterangan resmi […]

  • Remote Ready: Essential Tech Tools for the Digital Nomad

    Remote Ready: Essential Tech Tools for the Digital Nomad

    • calendar_month Ming, 23 Feb 2025
    • account_circle Lili Cheng
    • visibility 425
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Hilal Tak Memenuhi Kriteria, 1 Syawal 1447 H Berpotensi Jatuh 21 Maret 2026

    Hilal Tak Memenuhi Kriteria, 1 Syawal 1447 H Berpotensi Jatuh 21 Maret 2026

    • calendar_month Kam, 19 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Hilal Tak Memenuhi Kriteria, 1 Syawal 1447 H Berpotensi Jatuh 21 Maret 2026   JAKARTA – Hasil pemaparan dalam Sidang Isbat penentuan 1 Syawal 1447 Hijriah menunjukkan posisi hilal di Indonesia belum memenuhi kriteria visibilitas pada 29 Ramadan 1447 H atau 19 Maret 2026.   Berdasarkan data yang disampaikan, kriteria MABIMS (3-6,4) belum terpenuhi secara […]

expand_less